Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pansus Plasma 20 Persen Menguat, DPRD Batubara Dorong Kepastian Hak Lahan untuk Masyarakat

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:26 WIB

Komisi I DPRD Batubara saat RDP Plasma 20 persen  dengan PD IWO Batubara, BPN Batubara, Distan Batubara dan stakeholder Perusahaan  Perkebunan di Batubara, Senin( 9/2/2026)
Komisi I DPRD Batubara saat RDP Plasma 20 persen dengan PD IWO Batubara, BPN Batubara, Distan Batubara dan stakeholder Perusahaan Perkebunan di Batubara, Senin( 9/2/2026)

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan keempat yang digelar Komisi I DPRD Batubara bersama berbagai pemangku kepentingan akhirnya memasuki babak baru. Dalam forum yang diinisiasi PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara tersebut, Komisi I secara resmi merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan.

Ketua Komisi I DPRD Batubara, Darius SH MH, menegaskan bahwa pembentukan pansus menjadi langkah strategis untuk memperjelas tafsir regulasi yang selama ini dinilai masih multitafsir. Menurutnya, penjelasan dari sejumlah pihak—mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, hingga perusahaan—menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam memahami implementasi plasma.

“Esensi regulasi plasma ini harus ditegakkan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Penafsiran yang berbeda-beda justru membuat implementasinya tidak maksimal. Karena itu, Komisi I merekomendasikan pembentukan pansus agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Darius saat menyimpulkan RDP, didampingi Wakil Ketua Drs Bonar Manik MM, Sekretaris Rohadi SP MH, serta anggota komisi lainnya.

Baca Juga: Terungkap di Sidang: Eks Aipda Sebut Ada Perintah Oknum Perwira Jual 1 Kg Sabu, Akademisi Desak Penelusuran Tuntas

Ia menambahkan, jika kewajiban 20 persen plasma dihitung dari total 12 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Batubara, potensi lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat mencapai ribuan hektare. Hal ini dinilai sangat penting untuk mendorong pemerataan ekonomi di sekitar wilayah perkebunan.

Namun, Darius juga menyoroti sikap sejumlah perusahaan yang dinilai kurang kooperatif. Ketidakhadiran beberapa perusahaan dalam dua kali RDP sebelumnya dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Ia bahkan menyebut, secara hukum masyarakat dapat menempuh jalur class action jika hak plasma tidak dipenuhi.

“Kita ingin mencari penegasan regulasi. Kalau kewajiban itu diabaikan, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Dari sisi pemerintah daerah, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Batubara, Ananda, menjelaskan bahwa implementasi plasma 20 persen mengacu pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Dalam aturan tersebut terdapat empat pola yang dapat diterapkan, yakni pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain yang disepakati, dan kemitraan.

“Di Batubara, kewajiban itu banyak diterapkan melalui pola kemitraan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan perkebunan seperti PTPN III Dusun Ulu, PTPN IV Kebun TIU, dan PT Lonsum Dolok Pop menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban plasma melalui skema kemitraan yang mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk PP terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! 5 Kebiasaan Pagi Ini Bisa Bikin Rezeki Seret dan Hidup Penuh Sial

Meski demikian, perbedaan penafsiran regulasi menjadi alasan utama dorongan pembentukan pansus. Dukungan pun mengalir dari berbagai fraksi di DPRD Batubara. Lima dari enam fraksi menyatakan sepakat agar pembahasan plasma 20 persen ditangani secara khusus dan komprehensif.

Wakil Ketua Komisi I, Bonar Manik, menilai masih ada ketidakjelasan mendasar, khususnya terkait apakah 20 persen dimaksud merupakan alokasi lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) atau sekadar bentuk fasilitasi pembinaan masyarakat. Menurutnya, pansus diperlukan agar pembahasan tidak melebar dan menghasilkan kepastian hukum.

Ketua Fraksi KPN, Ismar Komri, juga mengkritisi penafsiran yang berbeda-beda dari pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan, hingga aturan ATR/BPN, sudah cukup jelas mengatur kewajiban plasma.

“Peraturan yang lebih rendah tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Dukungan serupa datang dari Fraksi PAN dan PKS yang menilai pembentukan pansus menjadi langkah penting untuk memastikan hak masyarakat sekitar perkebunan benar-benar terlindungi dan terlaksana secara adil.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#RDO #DPRD Batubara #pansus #plasma