Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Resmi Dilantik Lewat PAW, Adilina Ndruru Isi Kursi Gerindra di DPRD Nias Selatan

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Februari 2026 | 20:35 WIB

Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST saat melantik Adilina Ndruru. Senin, (9/2). ( foto: ERIUSMAN DUHA/SUMUT POS)
Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST saat melantik Adilina Ndruru. Senin, (9/2). ( foto: ERIUSMAN DUHA/SUMUT POS)

NISEL, Sumutpos.jawapos.com- Kursi legislatif Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Nias Selatan kembali terisi. Adilina Ndruru resmi dilantik sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Jalan Saonigeho KM 3, Teluk Dalam, Senin (9/2).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST, didampingi Wakil Ketua DPRD Wirahati Loi, SH. Kegiatan tersebut turut dihadiri 15 anggota DPRD, unsur Forkopimda seperti Kajari Nias Selatan, perwakilan Kapolres dan Danlanal Nias, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta insan pers dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Labusel Gerakkan “Revolusi Bersih” di Lingkungan Kerja

Adilina Ndruru dilantik menggantikan almarhum Faduhusa Laia dari Fraksi Partai Gerindra. Proses PAW dilakukan untuk memastikan roda kelembagaan DPRD tetap berjalan optimal tanpa kekosongan kursi legislatif.

Bupati Nias Selatan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fataloza Giawa, SH, menegaskan bahwa PAW merupakan langkah penting agar tugas-tugas DPRD tidak terhambat akibat kekosongan anggota.

“Sumpah dan janji yang baru saja saudara ucapkan mengandung makna sangat dalam, melingkupi tanggung jawab pengabdian yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa menyampaikan bahwa mekanisme PAW adalah bagian dari sistem konstitusional untuk menjaga kesinambungan fungsi lembaga legislatif daerah.

Baca Juga: HPN ke-80, Kapolres Tebing Tinggi Perkuat Ikatan: Polri dan Pers Satu Suara Jaga Kamtibmas

Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

“Anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya akan melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029 serta menempati Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagaimana penugasan almarhum sebelumnya,” jelas Elisati.

Dengan dilantiknya Adilina Ndruru, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Nias Selatan semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus memperkuat representasi suara rakyat di lembaga legislatif daerah.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#paw #DPRD Nias Selatan #paripurna #gerindra