Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Nisel Bergerak, Dukung Pencabutan Izin Perusahaan Hasil Hutan dan Desak Penghentian Total Aktivitas di Kepulauan Batu

Johan Panjaitan • Rabu, 11 Februari 2026 | 10:45 WIB
Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa berfoto bersama dengan Ketua Komisi 2, AMAL Nisel, Tokoh Masyarakat Nisel, dan Tokoh Kepulauan Batu. (ERIUSMAN/SUMUT POS)
Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa berfoto bersama dengan Ketua Komisi 2, AMAL Nisel, Tokoh Masyarakat Nisel, dan Tokoh Kepulauan Batu. (ERIUSMAN/SUMUT POS)


NISEl, Sumutpos.jawapos.com, - Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat kerja terkait dengan tindak lanjut pencabutan izin perusahaan hasil hutan di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Selatan, Selasa (10/2)

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Kristian Laia dan dihadiri 7 orang Anggota Komisi 2 DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST dan beberapa anggota DPRD dari Komisi 1 dan Komisi 3.

Dari pihak terundang, hadir yang mewakili Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, mewakili Kapolres Nias Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nias Selatan, Sekretaris Bapperida Kab. Nias Selatan, Camat PP. Batu Timur, Camat PP. Batu dan yang mewakili Camat dari Kepulauan Batu, Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan, GMKI Cabang Telukdalam, LMHB (Laskar Muda Hulo Batu), Komisi JPIC (Justice, Peace and the Integrity of Creation) Ordo Kapusin Kepulauan Nias, tokoh-tokoh masyarakat Nias Selatan dan Kepulauan Batu dan tokoh wanita Kepulauan Batu, Advokasi AMAL Nisel, dan Sementara, dari pihak PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli tidak menghadiri.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya :
1. Mendukung keputusan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto terkait pencabutan izin 28 Perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

2. Meminta Forkopimda Kabupaten Nias Selatan bersama dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk mendapatkan fisik surat keputusan pencabutan izin PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT. Teluk Nauli.

3. Meminta kepolisian RI melalui Polres Nias Selatan untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai (Amal Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB dan Elemen masyarakat Kepulauan Batu).

4. Meminta Kapolres Nias Selatan untuk memproses pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan ke pihak Polsek PP Batu dan Polres Nias Selatan oleh Amal Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB dan Elemen masyarakat Kepulauan Batu.
Meminta Kementerian Kehutanan RI untuk menutup secara permanen dan menghentikan seluruh aktifitas PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT. Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan.

5. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan agar stok kayu bulat yang telah berada di Tempat Penampungan Kayu (TPK) dan termasuk yang sudah dimuat di kapal tongkang yang sempat diamankan oleh masyarakat agar digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur kebudayaan Kabupaten Nias Selatan.

6. Mendesak PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT. Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi yang diakibatkan oleh aktifitas Pemanfaatan Hasil Hutan selama 39 tahun di wilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya disepakati bahwa rapat ini akan terus dilakukan sampai Keputusan Presiden benar-benar terlaksana dan tidak beroperasinya kedua PT tersebut di daerah Kepulauan Batu – Kabupaten Nias Selatan.

Sementara, pihak Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Commission for Justice, Peace and the Integrity of Creation (JPIC) Ordo Kapusin Nias menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan

JPIC menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan merupakan panggilan moral Gereja untuk membela keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan. JPIC juga menolak tegas adanya kepentingan politik maupun pragmatisme yang menunggangi isu lingkungan hidup.

“Kami berdiri untuk keutuhan alam sebagai rumah bersama dan untuk masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Perjuangan ini bukan kepentingan politik,” tegas Ketua JPIC Ordo Kapusin Nias, Adv. Fransiskus R. Zai, OFMCap.

JPIC menyoroti Kepulauan Batu sebagai wilayah yang kaya keanekaragaman hayati, hutan, laut, dan sumber air. Namun dalam beberapa waktu terakhir, wilayah tersebut dinilai menghadapi tekanan serius akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan berpotensi merusak keseimbangan ekologis serta keberlanjutan hidup masyarakat.

Dalam pernyataannya, JPIC merujuk pada kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dua di antaranya adalah PT Gunung Raya Utama Timber (Gruti) dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Nias Selatan.

JPIC menyatakan keprihatinan karena pasca pencabutan izin tersebut, masyarakat melaporkan dugaan masih adanya aktivitas kedua perusahaan di lapangan. Karena itu, JPIC mendesak agar seluruh kegiatan perusahaan dihentikan sepenuhnya, serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan tegas.

Selain penegakan hukum, JPIC juga menuntut pemulihan lingkungan hidup, termasuk penanaman pohon lokal, pembukaan kembali daerah aliran sungai yang ditutup, serta pemulihan habitat satwa. JPIC juga meminta perusahaan bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat, termasuk keluarga korban meninggal akibat konflik satwa yang diduga berkaitan dengan terganggunya habitat.

JPIC menilai kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologi, tetapi juga persoalan kemanusiaan karena berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air bersih, meningkatnya risiko bencana, serta terganggunya tatanan sosial dan budaya masyarakat.

Menutup pernyataannya, JPIC Ordo Kapusin Nias mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, serta tokoh masyarakat dan keagamaan.

“Karena itu, kita semua berkepentingan memastikan hutan dan ekosistem di Nias Selatan tetap terjaga,” tegasnya.

Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) melalui pernyataan yang disampaikan Agus Gari dan ditegaskan disebagai sikap Ketua Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), menyatakan pihaknya mengawal kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

"Aliansi menilai setiap aktivitas perusahaan pasca pencabutan izin sebagai tindakan ilegal dan meminta DPRD serta pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat", tandas Agus Gari (pemuda Kepulauan Batu).

Mereka juga mendesak agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat dalam aksi penyelamatan lingkungan. (eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#DPRD Nias Selatan #penutupan total #perusahaan #PT gruti