Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Rangkap Profesi sebagai Wartawan, Anggota DPRD Nias Selatan Dilaporkan ke BKD

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Rumusan Laia menyerahkan laporan ke sekretariat DPRD Nisel, Senin (6/7/2026). ( Eriusman Duha/Sumut Pos)
Rumusan Laia menyerahkan laporan ke sekretariat DPRD Nisel, Senin (6/7/2026). ( Eriusman Duha/Sumut Pos)

Advertisement

 

NIAS SELATAN, Sumutpos.jawapos.com– Seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Samahato Buulolo, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Nias Selatan atas dugaan merangkap profesi sebagai wartawan.

Laporan tersebut disampaikan aktivis Nias Selatan, Rumusan Laia, pada Senin (6/7/2026). Ia menilai dugaan perangkapan profesi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip independensi pers maupun etika penyelenggara pemerintahan.

Advertisement

Dalam laporannya, Rumusan menyebut Samahato masih aktif membuat dan mempublikasikan berita. Ia juga mengaku menemukan penggunaan kartu pers sebagai foto profil pada akun media sosial yang diduga milik anggota DPRD tersebut.

"Anggota DPRD yang merangkap profesi sebagai wartawan sangat menyalahi aturan. Hal itu tidak diperbolehkan secara hukum maupun etika karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang besar dan bertentangan dengan prinsip independensi pers serta tugas anggota DPRD," ujar Rumusan.

Advertisement

Menurutnya, selain diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ketentuan mengenai perangkapan jabatan anggota legislatif juga diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Karena itu, ia meminta BKD DPRD Nias Selatan memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh. Bahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, ia berharap BKD memberikan sanksi sesuai mekanisme yang diatur, termasuk kemungkinan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

BKD Tunggu Laporan Resmi

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Nias Selatan, Tohuzisokhi Buulolo, mengatakan pihaknya belum menerima berkas laporan secara resmi.

Namun, ia memastikan BKD akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi yang akurat, BKD akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya BKD akan mengeluarkan rekomendasi, apakah dilakukan pembinaan atau ada sanksi lainnya," ujarnya.

Anggota DPRD Bantah Melanggar Aturan

Sementara itu, Samahato Buulolo yang dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026) menyatakan meyakini tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD berprofesi sebagai wartawan.

Advertisement

Artikel Terkait

RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengisian JPTP di Nisel Berulang Kali Gagal, Ketua Komisi I Soroti Minimnya Kehadiran Anggota DPRD

RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengisian JPTP di Nisel Berulang Kali Gagal, Ketua Komisi I Soroti Minimnya Kehadiran Anggota DPRD

RDP dugaan penyalahgunaan wewenang pengisian JPTP di Pemkab Nias Selatan berulang kali gagal karena tidak kuorum.

DPRD Nisel Minta Pemkab Kembalikan TPP Dokter Spesialis

DPRD Nisel Minta Pemkab Kembalikan TPP Dokter Spesialis

DPRD Nias Selatan meminta Pemkab mengembalikan TPP dokter spesialis demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Nisel.

Pinjol Ilegal Mengganas, Satgas PASTI Terima 25.875 Laporan dalam 7 Bulan

Pinjol Ilegal Mengganas, Satgas PASTI Terima 25.875 Laporan dalam 7 Bulan

Satgas PASTI menerima 25.875 laporan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari-Juli 2026, mayoritas terkait pinjol ilegal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer