Diduga Rangkap Profesi sebagai Wartawan, Anggota DPRD Nias Selatan Dilaporkan ke BKD

NIAS SELATAN, Sumutpos.jawapos.com– Seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Samahato Buulolo, dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Nias Selatan atas dugaan merangkap profesi sebagai wartawan.
Laporan tersebut disampaikan aktivis Nias Selatan, Rumusan Laia, pada Senin (6/7/2026). Ia menilai dugaan perangkapan profesi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip independensi pers maupun etika penyelenggara pemerintahan.
Dalam laporannya, Rumusan menyebut Samahato masih aktif membuat dan mempublikasikan berita. Ia juga mengaku menemukan penggunaan kartu pers sebagai foto profil pada akun media sosial yang diduga milik anggota DPRD tersebut.
"Anggota DPRD yang merangkap profesi sebagai wartawan sangat menyalahi aturan. Hal itu tidak diperbolehkan secara hukum maupun etika karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang besar dan bertentangan dengan prinsip independensi pers serta tugas anggota DPRD," ujar Rumusan.
Menurutnya, selain diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ketentuan mengenai perangkapan jabatan anggota legislatif juga diatur dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Karena itu, ia meminta BKD DPRD Nias Selatan memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh. Bahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, ia berharap BKD memberikan sanksi sesuai mekanisme yang diatur, termasuk kemungkinan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
BKD Tunggu Laporan Resmi
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Nias Selatan, Tohuzisokhi Buulolo, mengatakan pihaknya belum menerima berkas laporan secara resmi.
Namun, ia memastikan BKD akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Setelah menerima laporan dan memperoleh informasi yang akurat, BKD akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya BKD akan mengeluarkan rekomendasi, apakah dilakukan pembinaan atau ada sanksi lainnya," ujarnya.
Anggota DPRD Bantah Melanggar Aturan
Sementara itu, Samahato Buulolo yang dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026) menyatakan meyakini tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD berprofesi sebagai wartawan.



