Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Nisel Minta Pemkab Kembalikan TPP Dokter Spesialis

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Perwakilan dokter spesialis, Perdana Liansyah Sihite saat diwawancarai wartawan. (Eriusman/Sumut Pos)
Perwakilan dokter spesialis, Perdana Liansyah Sihite saat diwawancarai wartawan. (Eriusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

NISEL, Sumutpos.jawapos.com- Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi dokter spesialis yang dihapus melalui Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Nisel bersama lima dokter spesialis, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Organisasi, dan Direktur RSUD Nisel di ruang rapat paripurna DPRD Nias Selatan, Senin (11/5/2026).

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Nisel, Kristian Laia, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan TPP bagi dokter spesialis berpotensi berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Komisi II merekomendasikan kepada Pemkab Nisel agar kebijakan penghapusan TPP ASN khususnya dokter spesialis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 dikembalikan seperti semula karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias Selatan,” ujar Kristian Laia kepada wartawan.

Advertisement

Selain meminta pengembalian TPP, Komisi II DPRD Nisel juga mendesak Dinas Kesehatan segera menuntaskan kerja sama antara RSUD Nisel dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan maksimal.

Menurut Kristian, keberadaan kerja sama BPJS sangat penting untuk mendukung operasional rumah sakit sekaligus menjamin hak pelayanan masyarakat.

Komisi II juga menekankan agar pelayanan kesehatan di RSUD Nisel dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), yang menegaskan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak serta tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan.

Tak hanya itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan dan pihak RSUD mengoptimalkan pelayanan dokter spesialis sesuai kompetensi dan jadwal pelayanan agar operasional rumah sakit tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dalam RDP tersebut, lima dokter spesialis yang berstatus ASN menyampaikan keberatan atas penghapusan TPP yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan keluarga mereka.

Kelima dokter spesialis itu yakni dokter spesialis anak Kesatrianita Fanny, dokter spesialis penyakit dalam Perdana Liansyah Sihite, dokter spesialis bedah Steven Tigor Hutabarat, dokter spesialis obgyn M. Budiman Nasution, dan dokter spesialis paru Rosidah Hanum.

Advertisement

Artikel Terkait

DPRD Nias Selatan Tetapkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

DPRD Nias Selatan Tetapkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

DPRD Nias Selatan menetapkan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 melalui rapat paripurna.

Fraksi Gerindra Tolak Realisasi Belanja APBD Nias Selatan 2025, Minta TAPD Pertanggungjawabkan Secara Hukum

Fraksi Gerindra Tolak Realisasi Belanja APBD Nias Selatan 2025, Minta TAPD Pertanggungjawabkan Secara Hukum

Fraksi Gerindra DPRD Nias Selatan menolak realisasi belanja APBD 2025 hasil pergeseran anggaran dan meminta TAPD bertanggung jawab hukum.

Diduga Rangkap Profesi sebagai Wartawan, Anggota DPRD Nias Selatan Dilaporkan ke BKD

Diduga Rangkap Profesi sebagai Wartawan, Anggota DPRD Nias Selatan Dilaporkan ke BKD

Anggota DPRD Nias Selatan dilaporkan ke BKD karena diduga merangkap profesi sebagai wartawan. BKD menyatakan akan memverifikasi laporan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer