LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersiap melakukan penataan besar-besaran terhadap jaringan kabel utilitas yang selama ini semrawut dan menjuntai di berbagai ruas jalan. Langkah ini menjadi bagian dari rencana aksi yang sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam rapat bersama 17 kepala daerah beberapa waktu lalu.
Penataan kabel utilitas tersebut turut menjadi bagian dari fokus pembenahan infrastruktur perkotaan, bersamaan dengan persoalan lain seperti penerangan jalan, pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, hingga drainase.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs Hendra Wijaya, menegaskan bahwa penataan jaringan kabel idealnya dilakukan dengan memindahkan instalasi ke bawah tanah demi estetika, keamanan, dan ketertiban kota.
“Harapannya seluruh jaringan kabel utilitas dapat ditata dengan baik, idealnya berada di bawah tanah. Kami berharap APJII dapat menyampaikan hal ini kepada seluruh provider,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (11/02/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Rachmadsyah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Hendra menekankan, selain penataan fisik, persoalan perizinan juga akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebutkan akan ada langkah tegas terhadap jaringan kabel yang tidak memiliki izin resmi.
“Ada dua hal yang akan kami lakukan. Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami tindak sesuai SOP hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami minta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut-Aceh, Riza Masry Putra, mengakui bahwa persoalan kabel udara menjadi tantangan di banyak daerah, termasuk di Kota Medan yang saat ini tengah melakukan penataan secara bertahap.
Ia menjelaskan, beberapa ruas jalan di Medan telah mulai menggunakan jaringan kabel bawah tanah. Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan karena sebagian ruas jalan berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat maupun provinsi.
“Jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan PUPR pusat, maka harus melibatkan PUPR pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran,” jelasnya.
APJII, lanjutnya, siap menjadi jembatan komunikasi antara Pemkab Deli Serdang dan para penyedia layanan internet untuk mendukung program penataan tersebut.
“Kami akan menyampaikan surat dan melakukan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan perapian kabel,” ujarnya.
Meski demikian, Riza mengingatkan bahwa penataan jaringan kabel bawah tanah tidak bisa dilakukan secara instan. Proses pembangunan utilitas jaringan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, serta membutuhkan tahapan sosialisasi dan koordinasi yang matang.
Ia juga menekankan agar penertiban tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada masyarakat, mengingat internet kini menjadi kebutuhan vital yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
“Kalau provider tidak memiliki izin, tidak bisa serta-merta diputus karena layanan internet menyangkut masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas,” ungkapnya.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan