Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komisi A DPRD Sumut Soroti Fenomena Pengunduran Diri ASN di OPD Sumut, Minta Evaluasi Menyeluruh Proses Asesmen

Juli Rambe • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:46 WIB
Wakil Ketua Komidi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga
Wakil Ketua Komidi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengatakan pengunduran diri ASN dari jabatan tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Ia menyebut, ada sejumlah faktor yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Bisa saja mereka mundur karena merasa beban kerja yang diemban terlalu berat, atau merasa posisi tersebut tidak sesuai dengan kapasitas dan latar belakang keilmuan mereka,” ujar Zeira. saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Kamis (12/2/2026).

Ia mencontohkan adanya jabatan teknis yang idealnya diisi oleh sosok berlatar belakang teknokrat, namun justru ditempati oleh pejabat dengan kompetensi yang tidak sepenuhnya relevan. Ketidaksesuaian ini, kata dia, berpotensi menimbulkan tekanan tersendiri bagi pejabat yang bersangkutan.

Lebih jauh, Zeira menilai bahwa pengunduran diri karena merasa tidak mampu menjalankan tugas justru bisa dipandang sebagai bentuk integritas.

“Kalau memang merasa tidak mampu dan belum layak untuk membahagiakan masyarakat melalui jabatan itu, mundur adalah pilihan yang lebih bertanggung jawab daripada bertahan tetapi kinerjanya tidak maksimal,” tegasnya.

Fenomena ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas proses asesmen yang selama ini dijalankan dalam seleksi pejabat. Zeira mengingatkan bahwa asesmen dilakukan melalui tahapan yang cukup ketat, mulai dari ujian tertulis hingga wawancara oleh tim asesor independen.

“Seharusnya proses asesmen itu mampu menyaring orang-orang yang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin SKPD atau perangkat daerah,” katanya.

Namun, jika banyak pejabat yang telah lolos asesmen justru memilih mengundurkan diri, maka perlu ada evaluasi mendalam. Ia mempertanyakan apakah terdapat kelemahan dalam proses seleksi, atau memang ada persoalan dalam ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi standar.

“Ke depan, asesmen harus lebih cermat dan objektif. Jangan sampai orang yang dinyatakan layak ternyata di lapangan merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Zeira.

Dalam konteks penunjukan pejabat, Zeira mengakui bahwa Gubernur Sumatera Utara memiliki hak diskresi untuk menentukan siapa saja yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program kerja.

Namun demikian, ia menekankan bahwa diskresi tersebut tetap harus mengedepankan prinsip profesionalitas dan kompetensi.

“Hak diskresi itu ada, tetapi tetap harus mengutamakan kemampuan dan kapabilitas. Jangan semata-mata karena kedekatan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang optimal,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. ASN yang merasa tertekan atau tidak mampu menjalankan tugas berisiko menghasilkan kinerja yang kurang optimal.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi soal pelayanan publik. Kalau pejabatnya tidak tepat, yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.

Karena itu, Zeira meminta adanya evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi akar persoalan di balik maraknya pengunduran diri ASN di OPD Sumut. Evaluasi tersebut dinilai penting agar penempatan pejabat ke depan benar-benar berbasis kompetensi, integritas, dan kesiapan mental.

“Yang kita inginkan adalah birokrasi yang kuat, profesional, dan mampu menjalankan program pemerintah dengan baik. Kuncinya ada pada kualitas SDM dan ketepatan penempatan jabatan,” pungkasnya. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#Pengunduran diri ASN di pemrpvsu #Kadis di Pemprovsu mengundurkan diri #Pemprovsu