BATUBARA, Sumutpos.Jawapos-Wajah dan etalase Ibukota Kabupaten Batu Bara dinilai belum mencerminkan daerah yang strategis dan berkembang. Kawasan pusat pemerintahan yang berada di Kecamatan Limapuluh disebut masih terbilang sempit dan terhimpit areal perkebunan di sekitarnya.
Sorotan tajam itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Bonar Manik, yang mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar perluasan kawasan ibukota.
Menurut Bonar, posisi ibukota kabupaten sebenarnya sangat strategis. Selain menjadi jalur transit ke berbagai kota, kawasan ini juga dekat dengan akses pintu tol serta berdekatan dengan Kawasan Industri Sei Mangkei. Namun, potensi tersebut belum sejalan dengan perkembangan wilayahnya.
“Letaknya strategis, tapi perkembangan ibukotanya tidak signifikan karena terkunci areal perkebunan. Solusinya adalah perluasan kawasan ibukota,” ujarnya saat diwawancarai di gedung dewan, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, regulasi sebenarnya sudah jelas melalui Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020. Dalam aturan zonasi, Kecamatan Limapuluh telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkantoran. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal.
“Soal perluasan areal ibukota itu sangat penting karena itu wajah Kabupaten Batubara. Perda RTRW sudah mengatur dengan jelas dan harus ditegakkan,” tegasnya.
Bonar juga menyoroti momentum penting yang harus segera dimanfaatkan pemerintah daerah, yakni sebelum pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfin Indonesia di Limapuluh diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya, jika pembaruan HGU lebih dulu terbit, maka peluang perluasan kawasan ibukota akan tertutup hingga puluhan tahun ke depan.
“Ini momentum penentunya. Jika pembaruan HGU terbit, maka kita baru bisa bicara lagi soal perluasan 25 tahun mendatang,” ungkapnya.
Ia menilai, penegakan RTRW juga penting untuk memperjelas desa-desa mana saja yang masuk dalam kawasan administratif ibukota. Saat ini, menurutnya, batas dan arah pengembangan wilayah masih belum tertata secara tegas.
Bonar pun berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dapat bersikap adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan aspirasi daerah serta kebutuhan pengembangan Batubara sebelum menerbitkan pembaruan sertifikat HGU.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik legislatif, eksekutif, tokoh masyarakat, maupun stakeholder lainnya untuk bersama-sama mendorong perluasan kawasan ibukota demi masa depan pembangunan daerah.
Urgensi perluasan kawasan tersebut dinilai sangat jelas, terutama untuk mendukung ketersediaan lahan perkantoran pemerintahan yang saat ini masih terbatas. Di antaranya untuk pembangunan kantor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Pengadilan Negeri Batubara, rumah dinas bupati dan wakil bupati, serta kantor kejaksaan yang saat ini dinilai sempit.
Selain itu, perluasan juga diproyeksikan untuk pembangunan kantor instansi vertikal seperti BPN, satuan lalu lintas Polres Batubara, pusat pasar atau pasar induk, alun-alun kota, hingga pengembangan kawasan permukiman masyarakat.
“Perluasan ibukota bukan sekadar soal lahan, tapi desain masa depan pembangunan Batubara agar lebih maju, tertata, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan