Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Belum Dapat THR? Ini Posko Pengaduan yang Disiapkan Disnaker Sumut

Juli Rambe • Kamis, 19 Februari 2026 | 20:53 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaaan Sumut, Yuliani Siregar
Kepala Dinas Ketenagakerjaaan Sumut, Yuliani Siregar

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Yuliani menjelaskan, dasar hukum pemberian THR masih berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR sampai saat ini masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh,” ujar Yuliani saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja adalah sebesar satu bulan upah. Namun, yang dimaksud dengan upah dalam ketentuan tersebut bukanlah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan upah pokok ditambah tunjangan tetap.

“Besaran THR adalah satu bulan upah. Perlu kami tegaskan, upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan UMK atau UMP,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan ini penting dipahami baik oleh pengusaha maupun pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam perhitungan THR.

Selain besaran, Disnaker Sumut juga mengingatkan batas waktu pembayaran THR. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Tujuannya agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan dana tersebut bersama keluarga dalam menyambut hari besar keagamaan,” kata Yuliani.

Ia menegaskan, keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta pembentukan posko pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga akan membuka posko pengaduan secara langsung.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan fisik di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Setiap laporan yang masuk, lanjut Yuliani, akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.

“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Disnaker Sumut berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan memberikan kepastian hak bagi para pekerja menjelang hari raya keagamaan. (rel/san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#posko pengaduan thr #Kapan pencairan thr #Thr karyawan #Disnaker Sumut