BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi genap setahun memimpin Kota Binjai pada tahun 2026. Amir-Jiji diusung Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan yang kemudian terpilih dengan perolehan 38.669 suara.
Pasangan kepala daerah terpilih ini pun dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 kemarin. Dan kini, genap setahun memimpin, Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir memberi catatan atas prestasi yang membanggakan mereka.
Adalah, dua bawahan yang menjabat kepala dinas, Ralasen Ginting dan Ridho Indah Purnama ditetapkan tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai. Menurut Ronggur, dua bawahan yang menjabat sebagai kepala dinas ditetapkan tersangka adalah sebuah hal yang harus dilakukan intropeksi secara mendalam.
Bahkan, menurut politisi Partai Gerindra ini, hal tersebut merupakan catatan buruk atas dua orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. "Fraksi Gerindra menilai, ini catatan buruk dalam kepemimpinan Amir Hamzah pada periode kedua dengan dua bawahan tersandung kasus korupsi," ungkap Ronggur, Selasa (24/2/2026).
Momen Ramadan ini, Ronggur pun mengajak dan mengingatkan untuk menjadikan catatan buruk itu sebagai evaluasi pada kepemimpinan tahun pertama di periode kedua jabatan sebagai wali kota. Seorang kepala daerah yang bijaksana, tentu tidak akan membiarkan bawahannya tersandung perkara hukum.
Artinya, seorang pimpinan akan melindungi bawahannya melalui pengawasan melekat atau waskat maupun kebijakan yang dilahirkan tidak membahayakan. "Bukan asal bapak senang, lalu terjadi masalah di kemudian hari seperti ini," bebernya.
Catatan lain yang ramai menjadi perbincangan hangat masyarakat adalah, persoalan parkir dan jalan rusak. Hampir seluruh lima kecamatan di Kota Binjai, kondisi jalannya 'babak belur' yang membahayakan pengendara.
Apalagi jalan yang berada di seputaran Pasar Tavip tepatnya depan salah satu sekolah swasta. Meski sudah dikeluhkan masyarakat, jalan itu tak kunjung diperbaiki.
Informasi diperoleh, Pemko Binjai telah menayangkan paket pemeliharaan berkala jalan seputaran Pasar Tavip dengan menguras APBD Binjai tahun 2025 senilai Rp1,9 miliar. Namun, paket proyek yang dilelang itu batal dilakukan tender.
"Laporan jalan rusak terus masuk, tapi tak juga diperbaiki," seru Ronggur.
Terpisah, Sekretaris Daerah Binjai, Chairin Simanjuntak tidak memberi tanggapan. Dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat WhatsApp, mantan Kadishub Binjai ini tidak juga memberi jawaban.
Kepemimpinan Amir Hamzah bersama Hasanul Jihadi untuk periode 2025-2030 adalah kali kedua menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Binjai. Amir berangkat dari seorang pegawai negeri sipil, yang dipinang oleh Almarhum Juliadi mendampinginya sebagai calon wakil wali kota pada Pilkada 2020.
Baca Juga: Molly Tea Buka Gerai Pertama di Medan, Tandai Ekspansi Perdana di Luar Pulau Jawa
Pasangan Bersahaja (Bersama Juliadi-Amir) ini terpilih. Namun takdir berkata lain.
Juliadi tutup usia sebelum dilantik sebagai wali kota. Dan Amir Hamzah tetap dilantik sebagai wakil wali kota pada 2021.
Berjalannya waktu, Amir ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Binjai dan akhirnya definitif sebagai orang nomor satu. Roda pemerintahan yang dijalankan Amir pada periode pertama bersama wakilnya Rizky Yunanda Sitepu di tengah badai pandemi.
Perjalanannya pun mendapat hambatan karena pemangkasan anggaran untuk menghadapi pandemi tersebut. Pada periode pertama Amir Hamzah, mantan Kadishub Binjai, Syahrial tersandung perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2021 dan kini sudah dihukum majelis hakim 5 tahun kurungan penjara.
Syahrial ditetapkan tersangka bersama ASN Dishub, Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Juanda dan Syahrial, sudah dieksekusi.
Sementara itu Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA sejak ditetapkan tersangka tidak pernah memenuhi panggilan dan kemudian ditetapkan buron. "Untuk CSA sudah disidangkan In Abcentia (sidang tanpa dihadiri) terdakwa dan dijatuhi hukuman oleh PN Medan pidana penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian saat dikonfirmasi.
"Dan CSA ini sudah meninggal dunia di tahun 2024, jadi belum sempat dieksekusi," sambungnya.
Kemudian pada tahun 2024, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2021. Sri Ulina ditetapkan tersangka bersama dua rekanan CV Gama, masing-masing Rosmaida Sitompul (Direktur) dan Satria Probowo (Wakil Direktur).
Sri Ulina dan dua rekanan divonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, masing-masing satu tahun penjara. Terakhir, persoalan parkir yang menjamur di Kota Binjai.
Di tengah maraknya juru parkir, ironisnya realisasi retribusi parkir tepi jalan malah anjlok atau selalu tak capai target Rp2 miliar. Auditor memberi catatan secara berulang pada 2022, 2023 hingga 2024, pun begitu realisasi retribusi parkir tidak mencapai Rp1 miliar. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan