MEDAN, SUMUT POS- Sekretaris Dinas Sosial Sumatera Utara (Sumut), Fachrizal Nasution, menegaskan bahwa pengelolaan data kemiskinan dan program perlindungan sosial kini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers mengenai transparansi data kemiskinan, aksesibilitas data by name by address (BNBA), serta peran lintas instansi dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (26/2/2026).
Fachrizal menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Data ini menjadi satu-satunya sumber data terpadu sosial ekonomi nasional yang digunakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN ditetapkan sebagai satu-satunya sumber data terpadu sosial ekonomi nasional. Jadi seluruh OPD harus merujuk pada data yang sama agar intervensi program tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, DTSEN memuat data yang sangat rinci, mulai dari kondisi rumah, jenis sanitasi, hingga akses listrik. Data tersebut menjadi dasar berbagai program intervensi, seperti pendidikan, Universal Health Coverage (UHC), bantuan sekolah, hingga bantuan sosial.
Terkait transparansi data, Fachrizal menegaskan bahwa data BNBA warga miskin tidak dapat dipublikasikan secara terbuka. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Data by name by address itu tidak bisa dibuka ke publik. Bahkan kami di Dinas Sosial pun tidak bisa sembarangan mengakses detail BNBA penerima bantuan seperti PKH, karena itu dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang ingin berkontribusi dalam penanganan kemiskinan dengan menyasar warga miskin secara spesifik harus berkoordinasi secara resmi dengan Dinas Sosial.
“Kalau ada lembaga atau pihak yang ingin membantu berdasarkan data warga miskin, harus berkoordinasi dengan kami dan menggunakan berita acara resmi. Kami bisa memberikan data agregat, misalnya berdasarkan desil 1 atau desil 2, tapi bukan data by name by address,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fachrizal juga memaparkan bahwa data kemiskinan yang dirilis BPS bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS). Perhitungan garis kemiskinan didasarkan pada kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan.
Komponen makanan, terutama harga beras, sangat memengaruhi angka kemiskinan. Kenaikan harga beras, kata dia, dapat berdampak langsung pada kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.
“Garis kemiskinan berbeda di setiap provinsi karena disesuaikan dengan harga dan daya beli di daerah tersebut. Misalnya pada September 2025, garis kemiskinan per kapita di suatu wilayah tercatat sekitar Rp 718.220,” paparnya.
Fachrizal menjelaskan, dalam DTSEN terdapat pembagian berdasarkan desil. Desil 1 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Desil 1 itu rumah tangga dengan penghasilan maksimal sekitar Rp 500 ribu per bulan. Itu sudah masuk kategori miskin ekstrem dan menjadi prioritas utama intervensi,” katanya.
Proses penetapan penerima bantuan sosial, lanjutnya, dimulai dari musyawarah di tingkat desa atau kelurahan. Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan secara berjenjang untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
“Jadi bukan tiba-tiba ditetapkan. Ada proses musyawarah desa, lalu diverifikasi dan divalidasi sampai ke pusat,” jelasnya.
Dinas Sosial Provinsi Sumut, kata Fachrizal, berperan dalam penyusunan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan program di kabupaten/kota.
Ke depan, pihaknya juga merancang inovasi dalam penanganan kemiskinan agar tidak sekadar memberikan bantuan langsung.
“Untuk tahun 2027, kami merencanakan pendekatan yang lebih berkelanjutan. Tidak hanya memberi bantuan, tetapi juga pelatihan, bantuan modal, dan pendampingan agar penerima manfaat bisa mandiri,” ungkapnya.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat konsumtif, melainkan mampu meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat secara jangka panjang.
Fachrizal turut menyinggung tantangan transparansi data, khususnya terkait aplikasi Kemensos seperti Cek Bansos. Sistem yang digunakan bersifat dinamis dan menerapkan cut-off period, sehingga data dapat berubah sewaktu-waktu.
“Data itu dinamis, ada cut-off dan pembaruan berkala. Jadi memang tidak selalu real-time. Ini yang sering menimbulkan persepsi seolah-olah data tidak transparan,” jelasnya.
Meski demikian, ia berharap transparansi dapat lebih optimal di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, hasil musyawarah penetapan warga miskin seharusnya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat setempat.
“Transparansi paling efektif itu sebenarnya di tingkat desa dan kelurahan. Hasil musyawarah siapa yang masuk kategori miskin harus disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya.(san/ram)
Editor : Juli Rambe