Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Basri Saragih Dorong Perluasan Ibukota Batubara: Perusahaan Perkebunan Diminta Legowo Lepas Akses Strategis

Johan Panjaitan • Jumat, 27 Februari 2026 | 13:03 WIB

Tokoh Masyarakat Limapuluh Basri Saragih SE, yang juga Ketua Harian DPD IPK Kabupaten Batubara, ( Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Tokoh Masyarakat Limapuluh Basri Saragih SE, yang juga Ketua Harian DPD IPK Kabupaten Batubara, ( Liberti H Haloho/Sumut Pos)

BATUBARA – Gagasan perluasan areal Ibukota Kabupaten Batubara di Limapuluh kembali mengemuka. Tokoh masyarakat Limapuluh, Basri Saragih, mendorong agar perusahaan perkebunan bersikap legowo dalam membebaskan lahan strategis demi percepatan pembangunan dan penataan wajah kota.

Menurut Basri, Limapuluh sebagai ibukota kabupaten memiliki potensi besar untuk tumbuh sebagai kota yang modern, terpadu, dan representatif. Namun, perkembangan tersebut dinilai terhambat karena akses dari empat penjuru menuju pusat pemerintahan masih “terkunci” oleh areal perkebunan.

“Empat penjuru menuju ibukota ini perlu diperluas. Itu solusi konkret agar Limapuluh bisa berkembang sebagaimana mestinya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Selaras RTRW dan Kepentingan Umum

Basri menegaskan, perluasan tersebut sejalan dengan amanat Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batubara. Dalam regulasi itu, Kecamatan Limapuluh telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dan perkantoran terpadu.

Baca Juga: Chery C5 CSH Resmi Hadir di Medan, Kukuhkan Ekspansi Super Hybrid Chery di Sumut

Artinya, kebutuhan lahan untuk kantor Forkopimda, instansi vertikal, fasilitas sosial, ruang publik, pasar induk, hingga kawasan pemukiman menjadi bagian dari desain besar pembangunan kota. Untuk merealisasikan konsep tersebut, diperkirakan dibutuhkan pembebasan lahan hingga ratusan hektare.

Basri juga menyinggung berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan besar, PT Socfindo, pada 2023 yang hingga kini disebut belum terbit pembaruan HGUnya. Momentum ini dinilai strategis untuk mengakomodasi kebutuhan lahan kepentingan umum, termasuk rencana pembebasan 100 meter kiri-kanan jalan arteri.

Ia berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat bersikap bijaksana dalam menyikapi aspirasi daerah.

Bukan Anti-Investasi, Tapi Tata Kota

Basri menekankan, dorongan pembebasan lahan bukan berarti menafikan kontribusi perusahaan yang telah puluhan tahun beroperasi di Batubara. Ia mengakui dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Namun, menurutnya, kebutuhan kepentingan umum dan penataan kota harus menjadi prioritas jangka panjang. “Seratus tahun perusahaan berusaha di sini berjalan baik. Kini demi kepentingan umum, sudah saatnya ada ruang yang direlakan,” tegasnya.

Baca Juga: Safari Ramadan 1447 H: Kapolres Sergai dan MUI Eratkan Sinergi Ulama–Umara

Ia bahkan menyarankan Batubara belajar dari daerah lain seperti Kabupaten Serdang Bedagai dan Labuhanbatu Selatan yang dinilai berhasil menata perluasan ibukota dari kawasan perkebunan, serta mencontoh praktik di Kabupaten Asahan yang membuka akses publik dari areal perkebunan.

Bagi Basri, pembebasan akses strategis bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan fondasi masa depan Batubara. Jika empat penjuru Limapuluh terbuka, wajah ibukota diyakini akan tampil sebagai etalase baru kabupaten: lebih terhubung, tertata, dan berdaya saing.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#tokoh masyarakat #perkebunan #Ibukota #kabupaten batubara