Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diduga Cacat Hukum, JAMSU Desak Hentikan Proses Izin Kelayakan Lingkungan PT DPM

Juli Rambe • Jumat, 6 Maret 2026 | 02:01 WIB

AKSI: Warga Dairi saat aksi di PT DPM. (Dok: istimewa)
AKSI: Warga Dairi saat aksi di PT DPM. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak melanjutkan proses izin Kelayakan Lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Proses penilaian kelayakan lingkungan yang sedang berlangsung dianggap menyisakan banyak persoalan mendasar, baik keselamatan lingkungan, maupun jaminan perlindungan terhadap masyarakat yang berpotensi terdampak.  

Menurut dokumen kajian risiko bencana alam kabupaten Dairi tahun 2017 menyatakan, bahwa Kabupaten Dairi adalah swalayan bencana. Itu artinya, bahwa aktivitas pertambangan sangat tidak dianjurkan, apalagi Dairi merupakan daerah rawan bencana.

Kabupaten Dairi sendiri berada di jalur patahan gempa yakni Patahan Toru, Renun dan Angkola. Maka hampir semua wilayah dalam Kabupaten Dairi rawan bencana dan beragam jenis bencana ada, yakni gempa, banjir bandang, longsor, cuaca ekstrem, kekeringan dan yang lainnya.  

Sekretaris Bakumsu, Juniarti Aritonang mengatakan, penolakan aktivitas pertambangan ini juga memperkuat putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi warga Dairi. 

Menurutmya, Kementerian Lingkungan Hidup harus mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM. Pertimbangan majelis hakim sangat jelas, bahwa penyusunan Adendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) PT DPM tidak mewakili partisipasi masyarakat yang terkena dampak langsung, perubahan Adendum Andal tidak sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten Dairi, serta rawan bencana maka penting untuk pemerintah bijaksana dalam melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. 

"Jika dalam proses izin kelayakan yang baru masih memuat hal yang sama dengan addendum sebelumnya, itu artinya Addendum ini cacat prosedur," katanya di Medan, Kamis (5/3).

JAMSU menilai, bahwa Analisis dampak lingkungan (Amdal) seharusnya menjadi instrumen perlindungan lingkungan dan keselamatan warga terdampak. Namun, Ketika prosesnya dilakukan secara tergesa gesa, tanpa menjawab berbagai kritik ilmiah dan keberatan warga, maka Amdal justru berpotensi menjadi alat legitimasi proyek tambang yang menyimpan resiko besar bagi lingkungan dan warga terdampak.  

"Bencana ekologis yang terjadi pada November 2025, seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk tidak memberikan izin baru kepada perusahaan ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan. Jika hal ini tetap dilanjutkan maka bencana besar dan apa yang menjadi kekhawatiran bisa terjadi di Kabupaten Dairi," tegasnya.

Maka dengan ini, Juni menyatakan, bahwa Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) dengan tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menghentikan proses izin kelayakan lingkungan karena keselamatan warga Dairi tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan investasi. 

Selanjutnya, memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation) dalam setiap proses pengambilan Keputusan yang menyangkut ruang hidup warga Dairi. 

"Serta Pemerintah tidak menambah aktivitas industri ekstraktif yang berisiko tinggi di wilayah rawan bencana yang memiliki kerentanan  terhadap bencana alam dan yang akan memperbesar ancaman keselamatan warga Dairi," tandasnya. (dwi/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Operasional pt dpm di dairi #PT DPM #PT Dairi Prima Mineral