NISEL, SUMUT POS- DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 dan rapat paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) LKPJ yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jumat, (6/3).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Elisati Halawa, didampingi Wakil Ketua, Wirahati Loi, dan dihadiri 23 orang Anggota DPRD.
Pada Pengantar yang disampaikan oleh Elisati Halawa, menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan pada Pasal 21 Ayat 1 bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima.
"Maka berdasarkan hal tersebut diatas Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping menjalankan fungsi dan wewenang DPRD yaitu Fungsi Anggaran, Fungsi Legislasi dan Fungsi Pengawasan," ujar Elisati Halawa.
Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan serta Kebijakan Strategis yang telah ditetapkan.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Kepala Daerah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat ini diumumkan susunan Anggota Panitia Khusus (PANSUS) LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 berdasarkan usulan dari masing-masing Fraksi yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Arifman Fatizanolo Wau terpilih 13 orang.
Untuk mendapatkan Ketua dan Wakil Ketua Pansus ini, Rapat Paripurna kemudian diskors untuk memberi waktu kepada ketiga belas nama dimaksud untuk bermusyawah menentukan pilihannya. Atas dasar itu, ketiga belas secara musyawarah mufakat menyepakati bahwa Ketua Pansus LKPJ Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 adalah Samahato Buulolo (Fraksi PDI Perjuangan) dan Wakil Ketua adalah Yurisman Laia, SH (Fraksi Partai Gerindra).
Selanjutnya Rapat Paripurna ini diakhiri dengan menandatanganan Surat Keputusan DPRD tentang Susunan Panitia Khusus yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan kepada Ketua Pansus. (eri/ram)
Editor : Juli Rambe