Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komisi E Tuntut Gaji 57 Security DPRD Sumut Dibayar Tepat Waktu

Juli Rambe • Rabu, 11 Maret 2026 | 22:40 WIB

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Dameria Pangaribuan. (Dok: istimewa)
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Dameria Pangaribuan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan, memberikan kritikan kepada perusahaan penyedia jasa keamanan PT Berkah Wira Garuda (BWG) terkait keterlambatan pembayaran gaji para petugas keamanan di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut.

Dameria menegaskan bahwa perusahaan harus segera melakukan evaluasi terhadap sistem pembayaran upah para pekerjanya agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Mewakili Komisi E yang membidangi ketenagakerjaan, kami mendesak perusahaan untuk segera mengevaluasi sistem pembayaran gaji atau upah para petugas keamanan agar dibayarkan tepat waktu,” ujar Dameria saat memberikan keterangan, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar para pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menaati aturan pemerintah mengenai sistem pengupahan tenaga kerja.

Dameria menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban pembayaran upah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Bahkan, lanjutnya, aturan tersebut juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayarkan gaji pekerja.

“Jika pengusaha terlambat membayar upah, perusahaan dapat dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Politisi PDIP itupun juga mengingatkan bahwa hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Dameria, perusahaan yang bekerja sama dengan instansi pemerintah semestinya menjadi contoh dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan, bukan justru menimbulkan persoalan yang merugikan para pekerja.

“Ini menyangkut hak pekerja yang harus dipenuhi. Karena itu perusahaan harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan memastikan gaji para petugas keamanan dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa para petugas keamanan tersebut telah bekerja cukup lama dalam sistem kerja sama tersebut.

“Informasi yang kami terima, para security ini sudah bekerja sekitar empat tahun. Artinya perusahaan harus lebih profesional dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 57 petugas keamanan yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang disebut-sebut sudah terjadi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut membuat para pekerja merasa dirugikan dan berharap ada solusi cepat dari pihak perusahaan maupun pihak terkait. (san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Gaji satpam dprd sumut telat #Gaji jasa keamanan