Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kawasan Pasar Gunungtua Kini Punya Aturan Main Baru, Melanggar Siap-Siap Sanksi

Juli Rambe • Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:32 WIB

SOSIALISASI: Pihak Kepolisan, Dishub dan Sarpol PP saat mensosialisasikan peraturan baru di Pusat Pasar Gunung Tua selama Idulfitri 2026. (Dok: istimewa)
SOSIALISASI: Pihak Kepolisan, Dishub dan Sarpol PP saat mensosialisasikan peraturan baru di Pusat Pasar Gunung Tua selama Idulfitri 2026. (Dok: istimewa)

 

PALUTA, SUMUT POS– Menjelang puncak arus mudik dan belanja Hari Raya Idulfitri 1447 H, kawasan Pusat Pasar Gunungtua yang biasanya menjadi titik "langganan" macet kini mulai diperketat. Tim gabungan dari Polsek Padang Bolak, Dishub, dan Satpol PP turun ke jalan pada Jumat (13/3/2026) untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang "ndablek" parkir sembarangan.

​Bukan sekadar imbauan, aksi ini merupakan penerapan langsung dari Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara terkait pembatasan operasional kendaraan di titik-titik krusial, mulai dari Simpang Nagasati hingga area depan Toko MR.DIY.

Pindah Parkir ke Alun-Alun: Solusi atau Tantangan?

​Salah satu poin paling mencolok adalah sterilisasi badan jalan. Mulai sekarang hingga akhir Maret 2026, area parkir utama dialihkan secara total ke Lapangan Bawah Alun-Alun Kota Gunungtua.

​Petugas gabungan menegaskan bahwa badan jalan harus bersih dari kendaraan pribadi maupun becak bermotor agar arus lalu lintas tetap mengalir di tengah lonjakan volume kendaraan jelang Lebaran.

Catat! Ini 'Jam Terlarang' di Jalan Merdeka

​Bagi para pengusaha dan sopir logistik, ada aturan main yang wajib diperhatikan jika tidak ingin kena tilang:

​Dilarang Bongkar Muat: Kendaraan roda 4 atau lebih dilarang keras menaikkan atau menurunkan barang di sepanjang Jalan Merdeka pada pukul 14.00 s.d 17.00 WIB.

​Zona Merah Roda 3: Becak dilarang parkir di jalur antara Lapangan Bawah hingga batas Simpang 4 Pasar Gunungtua.

​"Kita ingin warga yang mau belanja baju Lebaran atau kebutuhan dapur tidak habis waktunya terjebak macet di jalan. Kenyamanan bersama itu prioritas," ujar perwakilan petugas di lapangan. 

Sanksi Menanti di Balik UU Lalu Lintas

Wakapolsek Padang Bolak, Iptu Mukhlis Siregar, bersama tim Dishub menegaskan bahwa aturan ini punya "taring". Bagi mereka yang nekat melanggar, petugas tidak segan-segan menerapkan sanksi tegas berdasarkan Pasal 282 dan 306 UU No. 22 Tahun 2009.

​Langkah proaktif ini diharapkan mampu mengubah wajah Pasar Gunungtua yang biasanya semrawut menjadi lebih tertib dan ramah bagi pejalan kaki maupun pengendara. (mag-12/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Peraturan baru di pusat pasar gunung tua #Pusat pasar gunung tua