MEDAN, SUMUT POS- Sebanyak 1.931 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya langsung menghirup udara bebas, Sabtu (21/3/2026).
Dari total 2.850 penghuni lapas, tercatat 2.506 di antaranya merupakan warga binaan beragama Islam. Dari jumlah tersebut, 1.931 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri.
Adapun rinciannya, sebanyak 1.925 warga binaan menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 2 orang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga langsung bebas. Selain itu, 4 orang lainnya masih harus menjalani subsider denda.
Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara sekaligus bukti bahwa pembinaan yang dijalankan memberikan hasil. Ini juga menjadi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan pihaknya terus berkomitmen menjalankan program pembinaan secara berkelanjutan guna mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik. Bagi yang bebas, semoga dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa mengulangi kesalahan," katanya.
Pemberian remisi ini berlangsung tertib dan lancar serta menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas I Medan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, serta berfokus pada reintegrasi sosial warga binaan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe