Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Oknum Ketua OKP Diduga 'Ditangkap-Lepas', Status DPO Berujung Restorative Justice

Johan Panjaitan • Selasa, 24 Maret 2026 | 15:51 WIB

 Tersangka Betmen saat ditangkap Polsek Salapian yang kini sudah dibebaskan karena alasan restorative justice. (Istimewa/Sumut Pos)
Tersangka Betmen saat ditangkap Polsek Salapian yang kini sudah dibebaskan karena alasan restorative justice. (Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menuai sorotan. Aparat Polsek Salapian diduga melakukan praktik tangkap lepas terhadap salah satu tersangka, Edy Putra Bangun alias Betmen, yang diketahui merupakan oknum ketua organisasi kepemudaan.

Betmen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/107/XII/2025. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Bahkan, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/18/XII/2025/Reskrim.

Setelah sempat buron, Betmen akhirnya ditangkap aparat di sekitar Jembatan Bandar Telu pada pertengahan Januari 2026. Namun, alih-alih diproses hingga persidangan, ia diduga dilepas dan kini dapat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarganya.

Kapolsek Salapian, MK Bima Prakasa, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, menjelaskan bahwa penghentian penahanan terhadap Betmen dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

Menurutnya, kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara antara pihak korban dan tersangka. “Silakan tanyakan kepada para pihak, kepolisian hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Namun, penerapan restorative justice ini justru memunculkan pertanyaan. Pasalnya, dalam perkara yang sama, terdapat enam tersangka yang diamankan. Selain Betmen, mereka adalah Ade Ervanda alias Dedek, Boyan, Yoga Tarigan, Margo Sembiring, dan Jojo.

Fakta lain yang mengemuka, hanya sebagian tersangka yang berkasnya dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, menyebutkan bahwa tersangka Ade Ervanda telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ade Ervanda dilakukan pada 30 Januari 2026 dan telah dilimpahkan ke PN Stabat,” ujarnya.

Sementara itu, berkas perkara atas nama Betmen memang sempat diterima jaksa. Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19). Dalam perkembangannya, proses tersebut diduga berujung pada penyelesaian melalui restorative justice.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner, tiga bilah senjata tajam jenis kelewang, pakaian, serta kursi kayu dengan bercak darah.

Kasus ini memantik perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, sebagian tersangka diproses hingga pengadilan, sementara di sisi lain, tersangka yang sempat berstatus DPO justru memperoleh penyelesaian di luar persidangan.

Perbedaan penanganan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai transparansi dan keadilan dalam proses hukum, sekaligus menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di daerah.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#restoratice justice #penganiayaan #okp #pengeroyokan