Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Berkah Lebaran di Balik Jeruji: 771 Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi Dapat Remisi, 6 Langsung Bebas

Johan Panjaitan • Selasa, 24 Maret 2026 | 16:15 WIB

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi foto bersama warga binaan yang menerima Remisi Idul Fitri, (21/03/2026). (Azan Purba /Sumut  Pos)
Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi foto bersama warga binaan yang menerima Remisi Idul Fitri, (21/03/2026). (Azan Purba /Sumut Pos)

TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa harapan baru bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi. Sebanyak 771 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), dengan enam di antaranya langsung menghirup udara bebas pada hari kemenangan.

Penyerahan remisi yang berlangsung Sabtu (21/3/2026) tersebut berlangsung dalam suasana haru dan penuh rasa syukur. Bagi enam warga binaan penerima Remisi Khusus II (RK II), momen Lebaran menjadi titik balik kehidupan setelah dinyatakan bebas seketika.

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Oknum Ketua OKP Diduga 'Ditangkap-Lepas', Status DPO Berujung Restorative Justice

“Dari 827 narapidana beragama Islam, sebanyak 771 orang memenuhi syarat. Sebanyak 765 menerima RK I berupa pengurangan masa hukuman, dan enam orang menerima RK II atau langsung bebas,” ujarnya.

Sementara itu, 56 narapidana belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Rinciannya, 25 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, tujuh orang masih menjalani hukuman denda atau subsider, serta 24 orang baru dieksekusi setelah batas pengusulan ditutup.

Di tengah kabar baik tersebut, Lapas Tebing Tinggi masih menghadapi persoalan klasik: kelebihan kapasitas. Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni mencapai 1.418 orang, terdiri dari 823 narapidana dan 595 tahanan. Angka ini jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya 576 orang.

Meski demikian, pihak lapas memastikan seluruh hak warga binaan tetap diberikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Pemberian remisi keagamaan menjadi salah satu bentuk komitmen tersebut.

Baca Juga: Remisi Hari Raya Idulfitri, Delapan Wargabinaan Lapas Binjai Bebas

Adapun rincian remisi yang diberikan tahun ini meliputi 94 orang mendapat pengurangan 15 hari, 629 orang memperoleh satu bulan, 66 orang mendapat satu bulan 15 hari, dan dua orang menerima remisi maksimal dua bulan.

Kalapas berharap, momen Idulfitri menjadi awal baru bagi para warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Semoga ini menjadi titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan taat hukum setelah kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.

Di tengah keterbatasan akibat overkapasitas, Lapas Tebing Tinggi terus berupaya menjalankan fungsi pembinaan secara humanis, profesional, dan akuntabel—menjadikan Lebaran bukan sekadar perayaan, tetapi juga harapan akan perubahan.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Lapas Tebingtinggi #remisi #warga binaan