Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir Binjai Disorot, Kejati Sumut Persilakan Laporan Resmi

Johan Panjaitan • Senin, 30 Maret 2026 | 16:30 WIB

 Gedung Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos )
Gedung Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos )

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai kian mengemuka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan pintunya terbuka lebar bagi siapa pun, termasuk Fraksi Gerindra DPRD Binjai, yang ingin melaporkan indikasi praktik koruptif tersebut secara resmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan apresiasi atas informasi yang beredar di ruang publik. Namun, ia menekankan pentingnya laporan resmi sebagai dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.

“Silakan buat laporan jika ada indikasi korupsi. Itu akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan klarifikasi hingga penyelidikan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: SPPG Portibi Hadungdung: Dari Dapur Gizi Menuju Lumbung Generasi Emas dan Penggerak Ekonomi Desa

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan, termasuk potensi keterlibatan oknum tertentu, harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan terukur.

Sorotan terhadap sektor parkir di Binjai bukan tanpa alasan. Fraksi Gerindra DPRD Binjai, melalui anggotanya Ronggur Simorangkir, menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejati Sumut. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab politik sekaligus upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Realisasi retribusi parkir ini tidak masuk akal. Sudah berulang kali diingatkan, tapi tidak ada perubahan. Kami akan menyurati Kejatisu,” tegas Ronggur.

Data yang beredar menunjukkan ketimpangan mencolok. Dalam kurun 2022 hingga 2024, target retribusi parkir tepi jalan ditetapkan sebesar Rp2 miliar per tahun. Namun, realisasi yang tercapai bahkan tidak menembus Rp1 miliar—atau kurang dari 50 persen.

Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kebocoran sistemik. Apalagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai disebut tidak memiliki data pembanding yang valid. Bahkan pada 2025, tidak dilakukan pengadaan karcis parkir—elemen mendasar dalam sistem retribusi yang akuntabel.

Baca Juga: Polres Nias Selatan Tunjukkan Empati, Serahkan Peti Jenazah di Rumah Duka Warga Hilisamaetano

Di sisi lain, alokasi anggaran justru mengalir ke pos lain, seperti pemeliharaan ruang henti khusus (RHK) senilai lebih dari Rp250 juta, tanpa rincian yang transparan terkait lokasi maupun hasil pekerjaan.

Fakta lapangan turut mempertebal tanda tanya. Seorang sumber dari kalangan juru parkir mengungkapkan bahwa setoran harian di sejumlah titik strategis jauh lebih besar dari angka resmi yang tercatat. Di Jalan Sudirman, setoran disebut bisa melampaui Rp2 juta per hari, sementara di Jalan Irian mencapai sekitar Rp1 juta.

Jika dikalkulasikan, dua titik tersebut saja berpotensi menghasilkan hampir Rp4 juta per hari—angka yang kontras dengan capaian pendapatan daerah.

“Awalnya setoran di bawah Rp2 juta, tapi kemudian ada tekanan untuk menaikkan setoran, bahkan disertai ancaman pencabutan atribut jukir,” ungkap sumber tersebut.

Kini, sorotan publik mengarah pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan ini. Kejati Sumut telah membuka ruang, sementara langkah resmi dari DPRD Binjai dinantikan sebagai pintu masuk bagi pengusutan lebih lanjut.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, kasus ini menjadi ujian nyata: apakah pengelolaan retribusi publik benar-benar berpihak pada kepentingan daerah, atau justru tersandera praktik yang merugikan masyarakat luas.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#gerindra #kebocoran #retribusi parkir #kejati sumut