Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Juknis Belum Terbit, Kebijakan WFH ASN di Pemprov Sumut Masih Tertunda

Juli Rambe • Jumat, 3 April 2026 | 14:38 WIB
Kantor Gubernur Sumut. (Dok: istimewa)
Kantor Gubernur Sumut. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, Chusnul Fanani Sitorus, mengatakan hingga saat ini proses penyusunan juknis tersebut masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.

“Prosesnya masih berjalan, tapi kita harapkan bisa segera selesai,” ujar Chusnul saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga: LKPJ Wali Kota Binjai 2025, Fraksi PAN Sebut Gagal Perbaiki Infrastruktur

Menurutnya, Pemprov Sumut terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak guna memastikan kebijakan yang akan diterapkan nantinya berjalan sesuai aturan. Meski demikian, ia menyebut secara umum kondisi di daerah sudah dipersiapkan.

“Secara prinsip sebenarnya sudah beres, sudah kita kondisikan. Tinggal menunggu petunjuk teknisnya saja,” jelasnya.

Chusnul menambahkan, pihaknya juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bagian dari proses administrasi dan pengambilan keputusan di tingkat provinsi.

“Untuk penerapannya, kita tetap menunggu arahan dari Pak Sekda,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kejelasan juknis menjadi hal penting agar pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumut dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Dengan demikian, Pemprov Sumut berharap pemerintah pusat segera merampungkan dan menerbitkan juknis tersebut, sehingga kebijakan WFH dapat segera diimplementasikan secara efektif di daerah.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#wfh asn #Asn sumut #Bapeg Sumut