BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batubara, Selasa (7/3/2026), berubah menjadi arena perdebatan sengit. Isu yang dibahas bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan benturan antara program pemerintah dan sejarah panjang ruang publik milik masyarakat: lapangan bola Desa Gunung Rante.
Di ujung rapat yang berlangsung alot dan memanas itu, Komisi I akhirnya mengambil sikap tegas. Mereka merekomendasikan peninjauan langsung ke lokasi serta meminta pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditunda sementara, hingga persoalan status lahan menemukan titik terang.
Ketua Komisi I DPRD Batubara, Darius SH, MH, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengar berbagai keterangan yang saling berseberangan. Ia didampingi Wakil Ketua Drs Bonar Manik, MM, serta anggota Suminah, Rusli, dan Darman.
Sejumlah pihak turut hadir dalam RDP, mulai dari Camat Talawi Ilyas, Kepala Desa Gunung Rante AH Manurung, tokoh masyarakat, hingga pelaku sejarah desa. Namun alih-alih menemukan kesepahaman, forum justru diwarnai silang pendapat tajam.
Sengketa Status, Sejarah Jadi Taruhan
Persoalan utama terletak pada status lapangan bola yang kini tengah dibangun gedung Kopdes. Kepala Desa Gunung Rante, AH Manurung, menyebut lahan tersebut telah dihibahkan menjadi aset desa melalui musyawarah yang dilakukan beberapa kali.
Namun klaim itu dibantah keras oleh Karsianus Purba (84), pelaku sejarah sekaligus mantan perangkat desa era 1970-an. Dengan suara bergetar namun tegas, ia mengingatkan bahwa lapangan tersebut bukan sekadar tanah kosong, melainkan hasil perjuangan kolektif masyarakat.
Baca Juga: Dukung Infrastruktur Desa, Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Groundbreaking Jembatan Armco di Sergai
“Lapangan itu dibeli dari swadaya warga. Bukan aset desa. Itu ruang publik, tempat olahraga dan kegiatan penting seperti upacara 17 Agustus,” ujarnya.
Ia mengisahkan bagaimana warga kala itu mengumpulkan beras “segantang demi segantang”, bahkan perangkat desa rela gajinya dipotong untuk menutupi kekurangan biaya pembelian lahan seluas 20 rante tersebut.
Dugaan Prosedur Cacat, Warga Merasa Ditinggalkan
Kritik juga datang dari tokoh masyarakat M. Simbolon. Ia mengungkap bahwa proses persetujuan warga diduga tidak dilakukan secara terbuka. Alih-alih musyawarah, persetujuan disebut diperoleh melalui metode “jemput bola” dari rumah ke rumah oleh kepala dusun.
“Saya ditanya setuju atau tidak Kopdes dibangun. Saya setuju, tapi bukan di lapangan bola. Karena itu saya tidak mau tanda tangan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak memanfaatkan aset lain yang terbengkalai, seperti bangunan KUD, dibanding harus mengorbankan lapangan aktif milik masyarakat.
Baca Juga: Peserta APCS Kodaeral I Gelar Bhakti Sosial dengan Salurkan 150 Paket Sembako
Senada, tokoh masyarakat Joan Silalahi menegaskan dukungan terhadap program nasional penguatan ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tidak mengorbankan ruang publik yang memiliki nilai historis dan sosial tinggi.
“Silakan bangun Kopdes, kami dukung. Tapi jangan di lapangan bola itu. Kalau dipaksakan, harus ada pengganti,” ujarnya.
DPRD: Tunda Pembangunan, Utamakan Musyawarah
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi I Bonar Manik menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek historis dan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembangunan.
“Kita tunggu musyawarah desa. Untuk sementara, pembangunan sebaiknya ditunda,” katanya.
Anggota DPRD lainnya, Suminah, mendorong agar kepala desa kembali mengundang seluruh elemen masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi. Sementara Rusli menyoroti metode pengumpulan persetujuan warga yang dinilai tidak transparan.
“Program pemerintah itu untuk rakyat. Tapi prosesnya juga harus benar dan melibatkan semua pihak,” tegasnya.
Belum Usai, DPRD Turun Lapangan
RDP tersebut akhirnya diskors tanpa keputusan final. Ketua Komisi I Darius menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi riil di lapangan.
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar sengketa lahan. Ia mencerminkan tarik-menarik antara pembangunan dan pelestarian ruang publik, antara kebijakan administratif dan ingatan kolektif masyarakat.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan