BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Penertiban bangunan liar yang digelar di sejumlah titik di Kota Binjai justru menyisakan ironi. Di tengah deretan lapak kecil yang ditertibkan di kawasan Jalan Bandung, Binjai Selatan, sebuah bangunan berkonsep warkop kafe di Jalan Sultan Hasanuddin tetap berdiri—meski diduga tidak mengantongi izin.
Struktur besi bangunan itu bahkan telah terpancang kokoh di atas lahan yang disebut sebagai tanah kebun. Letaknya hanya beberapa meter dari lokasi penggusuran, seolah menjadi kontras nyata dari wajah penegakan aturan yang dipertanyakan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai, Irsan Firdaus, tak menampik bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin resmi. Ia menyebut tim terpadu telah turun ke lokasi dan memberikan tindakan administratif.
Baca Juga: Puluhan Gram Sabu dan Ganja Gagal Edar di Langkat
“Sudah kita tilang dan dibuatkan surat. Tim sudah ke lokasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Namun, pengakuan itu belum menjawab pertanyaan publik: mengapa bangunan tersebut luput dari pembongkaran, sementara lapak-lapak kecil lebih dulu ditertibkan?
Situasi ini memantik kritik keras dari DPRD Binjai. Fraksi Gerindra menilai penegakan peraturan daerah (perda) berjalan tidak adil dan cenderung tebang pilih. Anggota DPRD dari fraksi tersebut, Ronggur Simorangkir, bahkan menyebut sikap pemerintah kota sebagai bentuk ketidakberanian dalam menindak pelanggaran yang lebih besar.
“Penegakan perda tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya berani pada rakyat kecil,” tegasnya.
Menurutnya, dalih penataan kota akan kehilangan legitimasi jika hanya menyasar kelompok rentan. Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran lain—termasuk usaha tanpa izin dan aktivitas yang meresahkan—yang dinilai belum tersentuh penindakan.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” lanjut Ronggur.
Kritik tersebut tidak berdiri sendiri. Sejumlah persoalan lain turut disorot, termasuk keberadaan peternakan di kawasan Bhakti Karya yang lama dikeluhkan warga akibat limbah, namun belum ditangani secara tegas. DPRD bahkan dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi, tetapi tindak lanjutnya belum terlihat jelas.
Baca Juga: AMPI Labusel Dorong Revisi Perda TJSP: Antara Celah Regulasi dan Risiko Konflik Kepentingan
Di sisi lain, dampak penertiban dirasakan langsung oleh pedagang kecil. Tanpa skema relokasi yang matang, pembongkaran lapak justru menghadirkan ketidakpastian ekonomi. Devi, salah satu pedagang terdampak, mengaku kehilangan sumber penghidupan yang selama hampir satu dekade menopang keluarganya.
Penertiban yang seharusnya menghadirkan ketertiban kini berada di persimpangan: antara upaya penataan kota dan tuntutan keadilan. Sebab pada akhirnya, ketegasan hukum tidak hanya diukur dari seberapa banyak bangunan yang dibongkar, tetapi dari seberapa adil aturan itu ditegakkan—tanpa pandang bulu.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan