Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sektor Swasta Apakah WFH? Berikut Jawaban Disnaker Sumut

Juli Rambe • Jumat, 10 April 2026 | 15:21 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. (Dok: istimewa)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar. (Dok: istimewa)

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi perusahaan swasta di wilayah Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di berbagai platform yang menyebutkan adanya rencana pemberlakuan WFH untuk sektor swasta.

Namun, Yuliani menekankan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian ketenagakerjaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: BPBD Sumut Siagakan Alat Berat di Jalur Medan–Karo hingga Tapanuli MEDAN,

“Kami masih menunggu surat resmi dan arahan dari kementerian. Memang ada informasi yang beredar di media, tetapi sampai saat ini belum ada instruksi resmi yang kami terima,” ujar Yuliani saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan seperti WFH tidak dapat diputuskan secara sepihak di tingkat daerah tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut dunia usaha harus memiliki landasan yang kuat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, kita tidak bisa serta-merta mengambil keputusan. Ini menyangkut banyak pihak, termasuk perusahaan dan pekerja. Kita harus berhati-hati,” tegasnya.

Selain itu, Disnaker Sumut juga mempertimbangkan dampak penerapan WFH terhadap produktivitas perusahaan. Yuliani menyebut, kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan berbeda, sehingga kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan tanpa kajian yang matang.

“Produktivitas perusahaan juga menjadi pertimbangan. Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH secara efektif, jadi ini perlu dikaji secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tanpa koordinasi dan dasar hukum berpotensi menimbulkan penolakan dari pelaku usaha. Bahkan, hal tersebut bisa memicu aksi protes jika dianggap merugikan pihak tertentu.

“Kalau kita memaksakan tanpa dasar yang jelas, tentu bisa menimbulkan reaksi dari perusahaan. Itu yang kita hindari,” tambahnya.

Untuk itu, Disnaker Sumut memilih bersikap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam mengambil kebijakan di daerah.

“Kita tunggu saja keputusan resmi dari kementerian. Kalau sudah ada, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yuliani.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penerapan WFH bagi perusahaan swasta di Sumatera Utara, dan seluruh pihak diminta untuk tidak berspekulasi sebelum adanya pengumuman resmi dari pemerintah. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#wfh di sektor swasta #kadisnaker sumut #ASN WFH