Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dilaporkan Sejak 2024, Nazir Masjid di Namorambe Desak Polda Sumut Beri Kepastian Hukum

Juli Rambe • Selasa, 14 April 2026 | 12:58 WIB
DIDAMPINGI: Pengurus nazir Masjid Al Ikhlas Namorambe, didampingi kuasa hukum mendatangi Polda Sumut, Senin (13/4/2026). (Dok: istimewa)
DIDAMPINGI: Pengurus nazir Masjid Al Ikhlas Namorambe, didampingi kuasa hukum mendatangi Polda Sumut, Senin (13/4/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS– Tiga pengurus nazir Masjid Al Ikhlas di Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mereka di Polda Sumut.

Ketiganya, yakni Iskandar Zulkarnain, Joko Prihatin, dan Junaidy, dilaporkan oleh Abdi Muliawan Harahap sejak 21 Mei 2024.

Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan, meski para terlapor telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Ahli Bongkar Celah Hukum di Sidang CitraLand, Kewajiban 20 Persen Tanah Dipersoalkan

Didampingi kuasa hukum mereka, Hartanta Sembiring, para pengurus nazir mendatangi Polda Sumut untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.

Iskandar menjelaskan, polemik bermula dari sengketa antara pihak wakif (pemberi wakaf) dan nazir (pengelola wakaf) terkait pengelolaan Masjid Al Ikhlas.

“Status kami sah sebagai nazir karena telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan melalui KUA. Semua proses sudah sesuai aturan,” ujarnya, Senin (13/4/2026) sore.

Ia menyebut, setelah masjid berdiri, pihaknya ditunjuk sebagai nazir dan telah melakukan berbagai pengembangan, termasuk memperluas lahan dengan membeli tanah dari wakif.

Namun di tengah perjalanan, muncul upaya pergantian nazir tanpa sepengetahuan pengurus yang sah. Pergantian itu sempat disahkan, namun kemudian dibatalkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) setelah dilakukan klarifikasi.

“Awalnya sempat ada SK pergantian, tapi akhirnya dicabut karena tidak memenuhi syarat. Tapi belakangan muncul lagi pergantian melalui mekanisme lain yang menurut kami janggal,” katanya.

Di tengah konflik tersebut, mereka justru dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Iskandar mengaku tidak memahami dasar laporan tersebut.

“Kami tidak tahu letak pencemaran nama baiknya di mana. Bahkan saya tidak pernah menandatangani dokumen yang dipermasalahkan itu,” tegasnya.

Ia juga mengaku baru mengetahui keberadaan surat yang menjadi objek perkara saat mendatangi kantor KUA. Menurutnya, pihak KUA tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pergantian nazir seperti yang dituduhkan.

Selama proses hukum berjalan, Iskandar menyebut dirinya bersama pengurus lain dan sejumlah warga telah berkali-kali memenuhi panggilan penyidik, mulai dari pemeriksaan, konfrontasi hingga mediasi.

“Sejak 2024 kami sudah bolak-balik diperiksa. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian, padahal katanya sudah masuk tahap penyidikan,” terangnya.

Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut dan menduga adanya kejanggalan dalam prosesnya. Mereka juga merasa dirugikan karena harus terus meluangkan waktu tanpa kejelasan status hukum.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/638/V/2024/Polda Sumatera Utara, mereka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Para pengurus nazir berharap Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum, baik dengan menghentikan perkara jika tidak cukup bukti maupun melanjutkannya secara transparan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan digantung tanpa kepastian. Kami juga punya tanggung jawab keluarga dan pekerjaan,” pungkas Iskandar. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#nazir masjid #masalah tanah wakaf #masjid al ikhlas namorambe