Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Proyek Tambal Sulam di Binjai Makan Korban, Pemko Terancam Digugat dan Dipidana

Johan Panjaitan • Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

Proyek tambal sulam di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai yang tak kunjung diaspal usai dilakukan potong dan tidak diberi rambu penanda. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Proyek tambal sulam di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai yang tak kunjung diaspal usai dilakukan potong dan tidak diberi rambu penanda. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Proyek perbaikan jalan dengan metode tambal sulam di Kota Binjai menuai sorotan tajam. Alih-alih menghadirkan kenyamanan, pekerjaan yang diawali dengan pemotongan (cutting) ruas jalan justru memicu kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan.

Sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal, diduga akibat menghindari lubang menganga di ruas Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. Kondisi jalan yang telah dipotong namun dibiarkan tanpa rambu peringatan selama berhari-hari menjadi faktor utama pemicu insiden.

Pantauan di lapangan menunjukkan, lubang bekas pengerukan tidak segera ditindaklanjuti dengan pengaspalan. Lebih parah, tidak ada tanda peringatan yang memadai, sehingga pengendara kerap terjebak dalam kondisi berbahaya, terutama pada malam hari atau saat lalu lintas padat.

Praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273, yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk memperbaiki kerusakan serta memasang rambu peringatan.

Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Gunung Tua, Lima Rumah Hangus Dilalap Api

“Jika kewajiban itu diabaikan dan menyebabkan kecelakaan, maka tanggung jawab ada pada instansi terkait. Sanksinya bisa pidana, mulai dari enam bulan hingga lima tahun penjara, tergantung akibat yang ditimbulkan,” tegas Ferdinand, Kamis (16/4/2026).

Tak hanya pidana, korban juga memiliki hak untuk menggugat secara perdata atas kerugian materiil maupun dampak fisik dan psikologis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Sekadar tidak memasang rambu saja sudah bisa dikenai sanksi. Apalagi ini jalan sudah dikorek dan dibiarkan tanpa pengamanan,” tambahnya.

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai mengakui tengah melakukan pemeliharaan jalan dengan metode tambal sulam di sejumlah titik. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai waktu penyelesaian, khususnya pada ruas jalan yang telah dipotong.

“Pekerjaan masih dalam tahap cutting di beberapa lokasi,” ujar Kepala Dinas PUTR Binjai, Wahyu Umara.

Baca Juga: Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027

Ia menyebutkan, proyek perbaikan mencakup sejumlah ruas strategis, di antaranya Jalan Tengku Amir Hamzah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Anggrek, Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Kartini dan Jalan Olahraga. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp400 juta, dengan tambahan alokasi Rp1,2 miliar pada tahun 2026 untuk pemeliharaan jalan.

Namun, kebijakan tersebut juga menuai kritik. Sejumlah ruas vital, seperti kawasan Pasar Tavip yang menjadi pusat aktivitas ekonomi, justru belum masuk prioritas perbaikan, meski sebelumnya sempat dianggarkan dalam APBD 2025.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Achmad Haryansyah Siregar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sikap bungkam ini semakin menambah sorotan terhadap transparansi pelaksanaan proyek.

Di tengah kondisi tersebut, suara warga semakin lantang. Mereka menilai pekerjaan seharusnya dilakukan secara cepat dan terencana, bukan justru meninggalkan potensi bahaya.

“Kalau sudah dikorek, harusnya langsung ditutup. Jangan dibiarkan berhari-hari sampai makan korban,” ujar seorang warga dalam rekaman video yang beredar di media sosial.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#uu lalu lintas #TA 2020 #pidana #pemabuk bikin onar #tambal sulam