Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemusnahan 122 Perkara Inkracht di Kejari Labusel, Tegaskan Komitmen Hukum Tanpa Sisa

Johan Panjaitan • Jumat, 17 April 2026 | 11:35 WIB
Wakapolres Labusel bersama Kejari Labusel dan forkopimda memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)
Wakapolres Labusel bersama Kejari Labusel dan forkopimda memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Penegakan hukum tak berhenti pada vonis. Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, komitmen itu ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti dari 122 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, dan dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Pryantoko, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, menjadi simbol transparansi sekaligus akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dari total perkara yang dimusnahkan, 79 di antaranya merupakan kasus narkotika, 39 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 4 perkara ketertiban umum. Angka tersebut mencerminkan spektrum kejahatan yang ditangani sekaligus keseriusan aparat dalam menuntaskannya hingga tahap akhir.

Barang bukti yang dimusnahkan pun beragam dan bernilai signifikan. Di antaranya sabu seberat 593,82 gram dan ganja 55,25 gram, satu unit senjata api beserta amunisi, lima egrek, satu parang, 12 unit handphone, serta sejumlah barang lainnya.

Baca Juga: Ujian Berat Fabregas, Como Dipaksa Menang di Kandang Sassuolo

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dan senjata api dipotong dengan mesin pemotong besi, sementara handphone dirusak dengan palu sebelum seluruhnya dibakar. Setiap tahapan dilakukan di hadapan publik sebagai bentuk keterbukaan.

Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Pryantoko, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bagian penting dari upaya memutus mata rantai kejahatan.

“Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa setiap tindak pidana yang telah diproses hukum tidak akan menyisakan celah untuk disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Propam Mabes Polri Periksa Senpi di Polres Labusel, Ratusan Senjata dan Ribuan Amunisi Dipastikan Aman

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum yang adil dan transparan.

“Dengan kerja sama yang solid, proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan rasa aman yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kejari labuse; #inkracht #barang bukti