MEDAN, SUMUT POS - Wacana pelarangan total penggunaan rokok elektrik (vape) di Sumatera Utara melalui Peraturan Daerah (Perda) menuai pro dan kontra. Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena menyangkut dua kepentingan besar, yakni perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi.
Rudi mengungkapkan, dorongan pelarangan vape mencuat setelah ditemukannya kasus penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat narkotika.
Dalam salah satu kasus, seorang sopir yang bekerja di lingkungan BUMD kedapatan menggunakan vape yang cairannya telah dimodifikasi mengandung zat berbahaya.
Baca Juga: RS Muhammadiyah Medan Diduga Lakukan Malapraktik, Korban Divonis Miom Ternyata Angkat Rahim
“Dari kejadian itu kita jadi tahu bahwa cairan vape ini bisa dimodifikasi atau diisi dengan zat berbahaya seperti narkotika. Ini tentu sangat mengkhawatirkan,” ujar Rudi saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Terlebih, penggunaan vape kini semakin meluas dan tidak hanya terbatas pada kalangan dewasa, tetapi juga telah menjangkau pelajar tingkat SMP dan SMA.
“Kalau tidak diantisipasi dengan cepat, ini bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba yang lebih luas, apalagi di kalangan generasi muda,” katanya.
Meski demikian, Rudi mengakui bahwa rencana pelarangan total vape juga menimbulkan dilema tersendiri. Para pelaku usaha dan komunitas vape disebut telah menyampaikan keberatan karena kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha mereka dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan.
“Mereka tidak sepakat jika langsung dilarang total. Ada banyak orang yang menggantungkan hidup dari usaha ini,” jelasnya.
Sebagai jalan tengah, Rudi mendorong pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan pelarangan menyeluruh. Ia menilai, langkah yang lebih realistis adalah dengan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap peredaran vape, termasuk pengaturan distribusi dan penjualannya.
“Kita perlu aturan yang jelas. Penjualan vape tidak boleh bebas, harus melalui izin khusus dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama DPRD perlu merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika harus menjadi prioritas. Namun di sisi lain, keberlangsungan usaha legal juga perlu dijaga.
“Intinya, kita harus mencari titik keseimbangan. Perlindungan masyarakat itu penting, tapi dampak ekonomi juga tidak bisa diabaikan,” pungkas Rudi.
Dengan demikian, wacana pelarangan vape di Sumatera Utara masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran, adil, dan tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.(san/ram)
Editor : Juli Rambe