STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Aktivitas pertambangan galian c tampaknya tumbuh subur di Kabupaten Langkat, khususnya pada Kecamatan Bahorok. Buntut dari aktivitas tersebut, berdampak tanah masyarakat terkikis karena abrasi dengan luas delapan hektar.
Salah satu masyarakat yang menyampaikan keberatan aktivitas pertambangan pasir dan batu itu adalah Anton Barus. Aktivitas galian c tersebut terjadi di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat.
Dia menyebut, aktivitas tambang itu dilakukan oleh sebuah perusahaan berinisial AM. "Pernah buka di tahun 2015 dan kemudian tutup, lalu buka lagi di lokasi yang sama. Sekitar tiga tahun main (galian), kurang lebih gitu," ungkap Barus, Senin (27/4/2026).
Aktivitas galian itu merugikan Barus dan masyarakat lainnya. Menurutnya, tanah miliknya dan masyarakat lain yang ditanami sawit menjadi terkikis.
Baca Juga: Ratusan Warga Datangi Polsek Torgamba, Desak Pembebasan Tiga Terlapor Kasus Pembakaran Mobil
Diduga abrasi air yang mengikis tanah itu karena aliran sungai yang tidak lagi semestinya. Bahkan, dia menuding, perusahaan itu sudah bertindak arogan dan semena-mena.
"Kita dirugikan karena ladang sawit kita, (pengusaha) memang membelokkan aliran sungai. Punya dia dibuatnya jadi daratan, sementara punya kami masyarakat dibuatnya aliran sungai," bebernya.
"Kami yang berdampak dan berdekatan dengan lokasi itu ada 13 orang, kurang lebih 8 hektar tanah kami yang terdampak. Dan ada juga satu orang, itu asli tinggal batu sama pasir lahan dia, sawitnya habis," sambung dia.
Mengacu pada Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020, pemegang izin tambang wajib melakukan reklamasi. Hal tersebut menjadi acuan Barus dan masyarakat lainnya berbicara kepada insan pers.
Dia menambahkan, persoalan ini sudah sampai ke perangkat desa dan dusun setempat. Terjadi pertemuan antara pengusaha dan masyarakat.
Namun, menurut dia, pertemuan itu tidak memuaskan. Sebab, kepentingan masyarakat terkait lahan mereka yang terkikis karena abrasi sungai tidak diakomodir.
"Secara pribadi kami minta dalam forum, namun karena masuk ranah pribadi, coba buat waktu pertemuan kembali. Tapi sampai sekarang kami tunggu-tunggu, tidak ada," katanya.
Baca Juga: Rekonstruksi 33 Adegan Pembunuhan Nenek di Serbajadi Sempat Ricuh, Emosi Keluarga Tak Terbendung
"Kami sesalkan pengusaha yang melakukan pengerukan (pasir batu) itu brutal, gak peduli lagi. Sudah dipindah-pindahkan (aliran) sungai itu," tambahnya.
Di lokasi pertambangan itu, barisan truk terlihat dan siap angkut material pasir serta batu hasil pengerukan. Sejumlah alat berat seperti eskavator dan crusher atau mesin pemecah batu juga tengah bekerja di lokasi.
"Masa Robby jadi camat pantai (galian) dibuka," bebernya.
Terpisah, Sekretaris Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Hendri Sembiring bertanya balik kepada wartawan ketika dikonfirmasi. "Yang dimaksud tidak diakomodir PT itu apa jenisnya, soal ga kata kepala dusun terkait retribusi, perbaikan jalan kebutuhan masyarakat untuk pembangunan dan beberapa kebutuhan masyarakat itu sudah diakomodir," kata dia.
Disoal tanah masyarakat yang terkikis hingga terjadi aliran sungai tidak semestinya, menurut Hendri, hal tersebut akan ditindaklanjuti. "Menurut kadus, untuk yang dibicarakan ini sudah terakomodir. Jadi kalau misalnya ada gitu lagi, saya ingatkan kepala dusun," tukasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan