Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejar Opini WTP, Bupati Paluta Tekankan Transparansi dalam Pemeriksaan LKPD 2025

Johan Panjaitan • Senin, 27 April 2026 | 21:50 WIB
 Pemkab Paluta secara resmi menerima kunjungan kerja Tim Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (27/4). (Istimewa/Sumut Pos)
Pemkab Paluta secara resmi menerima kunjungan kerja Tim Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (27/4). (Istimewa/Sumut Pos)

 

PALUTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menandai dimulainya fase krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara untuk pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum uji kualitas tata kelola yang sesungguhnya.

Di Ruang Rapat Bupati, Senin (27/4/2026), Bupati Reski Basyah Harahap menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar. Baginya, kehadiran BPK merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang justru memperkuat arah pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar proses administratif. Ini adalah upaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Peserta Antusias Ikuti Methosa Cup 2026

Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih substansial: pengelolaan keuangan tidak berhenti pada kepatuhan, tetapi harus bermuara pada efektivitas pembangunan dan kesejahteraan publik.

Untuk memastikan proses audit berjalan optimal, Bupati memberikan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga kata kunci ditekankan—kooperatif, responsif, dan terbuka. Seluruh pimpinan OPD diminta siap berkoordinasi, cepat dalam menyediakan data, serta jujur dalam menyampaikan informasi.

“Dukungan penuh OPD menjadi penentu agar pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen untuk menilai kredibilitas laporan keuangan daerah. Proses ini tidak hanya menguji angka, tetapi juga sistem, kepatuhan, dan integritas pengelolaan anggaran.

Baca Juga: Jelang May Day 2026, Polres Tebing Tinggi Uji Kesiapan Lewat Simulasi Sispam Kota

Ia juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat 60 hari setelah diterima—sebuah batas waktu yang menjadi indikator keseriusan dalam memperbaiki tata kelola.

Target yang dibidik jelas: opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, lebih dari sekadar capaian formal, WTP menjadi simbol konsistensi dalam menjaga kualitas laporan keuangan secara berkelanjutan.

Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, serta seluruh pimpinan OPD. Kehadiran mereka menegaskan bahwa audit bukan tanggung jawab parsial, melainkan komitmen kolektif.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#wtp #lkpd #akuntabel #bpk #transparansi