BELAWAN, SUMUT POS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan profesional, khususnya dalam proses pembuatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian saat ini berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan memastikan proses yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Pelayanan harus berjalan mudah, cepat, dan transparan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini dengan Anggaran Rp158 Miliar
Untuk mewujudkan hal tersebut, Imigrasi Belawan mengoptimalkan digitalisasi layanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, keterbukaan informasi juga terus diperkuat agar masyarakat memahami seluruh alur layanan secara jelas.
Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Muhammad Iqbal Maizs, menjelaskan bahwa sistem pembayaran paspor kini semakin mudah dan transparan. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, internet banking, teller bank, marketplace, hingga e-wallet.
“Pemohon cukup memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran. Sistem akan menampilkan data pemohon dan nominal pembayaran, lalu pembayaran bisa langsung dilakukan,” jelasnya.
Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, masyarakat diimbau memperhatikan batas waktu pembayaran karena kode billing hanya berlaku selama dua jam.
Proses pembuatan paspor dimulai dengan persiapan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir atau ijazah. Untuk penggantian paspor, pemohon juga wajib melampirkan paspor lama.
Selanjutnya, pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi, kemudian melakukan pembayaran.
Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi dokumen, pengambilan nomor antrean, serta pemeriksaan berkas. Tahapan berikutnya meliputi wawancara singkat, pengambilan foto biometrik, sidik jari, dan tanda tangan.
“Setelah semua tahapan selesai, paspor biasanya dapat diambil dalam waktu tiga hari kerja,” tutup Iqbal. (san/ram)
Editor : Juli Rambe