Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT GSL Gelar Konsultasi Publik, Proyek Pabrik Sawit di Labusel Masuk Tahap AMDAL

Johan Panjaitan • Rabu, 29 April 2026 | 15:36 WIB
PT GSL laksanakan Konsultasi publik bersama warga dan pemerintah terkait. (Khairuddin/Sumut Pos)
PT GSL laksanakan Konsultasi publik bersama warga dan pemerintah terkait. (Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Langkah awal pembangunan industri pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan mulai memasuki fase krusial. PT Gunung Selamat Lestari (GSL) menggelar konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Meranti, Kecamatan Kampung Rakyat, ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan aspek lingkungan dan sosial. Hadir dalam forum tersebut perwakilan pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, kepala desa, serta unsur dinas lingkungan hidup dari Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.

Manajer PT GSL, Indra Purnama, dalam pemaparannya menegaskan bahwa dokumen AMDAL yang tengah disusun mencakup tiga dimensi utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiganya, menurut dia, harus berjalan seimbang agar proyek tidak hanya produktif secara bisnis, tetapi juga berkelanjutan.

Dari sisi ekonomi, kehadiran pabrik pengolahan kelapa sawit dan Kernel Crushing Plant (KCP) diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong perputaran ekonomi di wilayah sekitar.

Baca Juga: Program Sekolah Gratis Diluncurkan 2 Mei 2026, Begini Skemanya

Namun, perusahaan juga menyadari bahwa pembangunan industri tidak dapat dilepaskan dari dampak sosial. Karena itu, konsultasi publik menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, sekaligus harapan terhadap proyek tersebut.

Sementara pada aspek lingkungan, PT GSL memaparkan berbagai langkah mitigasi guna menekan potensi dampak negatif. Mulai dari perlindungan ekosistem hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, seluruhnya dirancang agar aktivitas industri tetap berada dalam koridor regulasi.

Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab, di mana warga secara aktif mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan. Interaksi ini mencerminkan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap tahap perencanaan pembangunan.

Pelaksanaan AMDAL sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap rencana usaha memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang serta dampak lingkungan sejak tahap awal.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#konsultasi publik #pt gsl #sawit #amdal