LUBUK PAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Penindakan tegas terhadap dugaan peredaran narkotika kembali ditunjukkan di Kabupaten Deli Serdang. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama Satpol PP merobohkan tiga tempat hiburan malam di Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin, Rabu (29/4/2026) pagi.
Tiga kafe—Maya, Cantik, dan Bosku—tak hanya berdiri tanpa izin, tetapi juga berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Ular, yang secara regulasi seharusnya steril dari bangunan usaha. Lebih dari itu, lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik peredaran narkotika.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dan berlangsung sekitar tiga jam. Bangunan yang sebelumnya menjadi tempat aktivitas hiburan malam itu kini rata dengan tanah.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, menegaskan bahwa langkah ini bukan keputusan tiba-tiba, melainkan puncak dari serangkaian operasi dan temuan di lapangan.
“Kami sudah berulang kali melakukan razia. Di lokasi ini ditemukan pengunjung yang menggunakan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Baca Juga: BPKAD Sumut akan Buat Aplikasi untuk Pengelolaan Aset
Ia juga mengaitkan penindakan ini dengan arahan nasional dalam pemberantasan narkotika. Menurutnya, tindakan tegas terhadap bangunan liar yang terindikasi menjadi sarang narkoba merupakan bentuk nyata komitmen negara.
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama bangunan tersebut ditertibkan. Pembongkaran serupa pernah dilakukan pada 2019. Namun, pemilik kembali membangun dan mengoperasikan kafe pada 2025, meski tanpa izin resmi.
“Sudah pernah dibongkar, tapi dibangun lagi. Setelah beberapa kali dirazia bersama BNNK dan dinas terkait, ditemukan pelanggaran, termasuk pengunjung positif narkotika dan tidak adanya izin usaha,” jelasnya.
Baca Juga: Kendaraan Bekas Konvensional Mendominasi 80% Lelang JBA, Mobil Irit BBM Paling Diminati
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan peringatan sesuai prosedur. Namun, karena tidak diindahkan, penertiban paksa menjadi langkah akhir.
Penindakan ini mengirim pesan yang tegas: pelanggaran berulang, terlebih yang berkaitan dengan narkotika, tidak akan ditoleransi. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi cermin bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan konsisten—agar ruang-ruang abu-abu tidak kembali dimanfaatkan.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan