Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Sosa Kedepankan Hati Nurani, Konflik Sawit Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Johan Panjaitan • Rabu, 6 Mei 2026 | 08:30 WIB
Polsek Sosa kedepankan hati nurani lewat Restorative Justice, dalam perselisihan antar warga terkait dugaan pencurian buah sawit, 4 Mei 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Polsek Sosa kedepankan hati nurani lewat Restorative Justice, dalam perselisihan antar warga terkait dugaan pencurian buah sawit, 4 Mei 2026. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com-Di tengah maraknya penegakan hukum yang kerap berujung pada proses pidana, jajaran Polsek Sosa, Polres Padang Lawas, memilih jalan berbeda. Sebuah perkara dugaan pencurian dua tandan kelapa sawit di Desa Hapung justru diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengedepankan musyawarah dan nilai kekeluargaan.

Langkah ini menjadi cerminan implementasi arahan Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, yang menekankan bahwa tidak semua persoalan hukum harus berakhir di meja hijau—terutama perkara ringan yang masih dapat diselesaikan secara bijak di tingkat masyarakat.

Kasus ini bermula pada Selasa (28/4/2026), ketika Mhd. Nur Lubis (44) mendapati kebun sawit miliknya di kawasan Singa Bustak telah dipanen tanpa izin. Dua tandan buah segar (TBS) sawit dengan berat sekitar 50 kilogram raib, memicu kecurigaan dan keresahan.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Disertai Cabul di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Hasil penelusuran mengarah kepada seorang warga setempat, Hamdan Hasibuan (33). Namun alih-alih memperpanjang persoalan ke ranah hukum formal, aparat kepolisian mengambil langkah cepat untuk meredam potensi konflik.

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa, Briptu Willy Hidayat, bertindak sebagai fasilitator dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi yang digelar di kediaman Kepala Desa Hapung, Senin malam (4/5/2026).

“Kami hadir sebagai jembatan. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan masalah, tetapi memastikan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga tanpa menyisakan dendam,” ujar Briptu Willy.

Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, mediasi membuahkan hasil. Hamdan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, disertai komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. Sementara itu, Mhd. Nur Lubis menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua pihak, disaksikan perangkat desa dan aparat kepolisian.

Baca Juga: Kapal Tanker Iran Berhasil Tembus Blokade AS, Kini Berada di Perairan Indonesia

Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, menegaskan bahwa pendekatan problem solving merupakan bagian dari peran Polri sebagai penjaga harmoni sosial. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses hukum terhadap perkara tersebut resmi dihentikan.

“Musyawarah masih menjadi cara terbaik dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Kami mengimbau agar setiap potensi konflik segera dikomunikasikan dan dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” ujarnya.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polsek sosa #Restoratif Justice #humanis #sawit #padang lawas