TOBA, SUMUT POS- Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali menjadi perhatian setelah tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Selasa (5/5/2026).
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar di media online pada 28 April 2026 lalu, terkait dugaan kembalinya aktivitas penambangan batu di kawasan tepian Danau Toba yang sebelumnya sempat ditutup.
Tim Kacabdis ESDM Wilayah III berangkat dari Kota Pematangsiantar sekitar pukul 08.00 WIB menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di Desa Siregar Aek Nalas, tim turut didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, pihak Kecamatan Uluan, serta perangkat desa setempat.
Baca Juga: Zakiyuddin Harahap Pastikan Pengambilan Obat di RSUD Pirngadi Berjalan Lancar
Dalam pengecekan awal, tim menemukan adanya aktivitas “tangkahan” atau titik bongkar muat batu yang dikelola oleh masyarakat.
Di lokasi tersebut juga ditemukan stiker yang menyebutkan bahwa aktivitas berada dalam pengawasan LBH SPPN, dengan nama Afril Butarbutar dan Jefri Siregar.
Salah satu pelaku kegiatan, Jefri Siregar, mengaku aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan sehari-hari.
“Penghasilan kami dari sini kurang lebih sekitar Rp100 ribu per hari. Ini sudah lama kami lakukan untuk kebutuhan hidup,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi.
Namun, berdasarkan data Dinas PPESDM Sumatera Utara, area tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, secara tata ruang, lokasi berada di kawasan strategis nasional (KSN) dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Toba, yang memiliki fungsi lindung dan pengendalian ketat pemanfaatan ruang.
Tim kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kapal selama kurang lebih 30 menit menuju titik penambangan utama.
Di koordinat pertama, petugas mendapati satu kapal yang tengah memuat batu dengan kapasitas sekitar 12 meter kubik, dikerjakan oleh enam orang.
Petugas langsung memberikan imbauan agar aktivitas dihentikan.
Perjalanan dilanjutkan ke titik kedua, sekitar 30 menit dari lokasi pertama. Di sana, tim menemukan empat orang pelaku penambangan yang masih beroperasi. Salah satu pekerja mengaku pernah ditahan terkait aktivitas serupa beberapa tahun lalu.
Seluruh pelaku di kedua lokasi tersebut diminta untuk segera menghentikan kegiatan dan kembali ke daratan.
Secara keseluruhan, perjalanan peninjauan memakan waktu sekitar 1,5 jam dengan jarak tempuh kurang lebih 12 kilometer melalui jalur perairan.
Usai peninjauan, tim bersama pihak terkait menggelar diskusi dengan masyarakat, LBH SPPN, serta perangkat desa. Dari hasil diskusi, terungkap bahwa terdapat sekitar 40 titik tangkahan di Desa Siregar Aek Nalas, dengan sekitar 20 di antaranya berada di bawah pengawasan LBH SPPN.
Diskusi berlangsung cukup alot, terutama saat membahas penghentian aktivitas penambangan.
Masyarakat menyatakan bersedia menghentikan kegiatan, namun dengan syarat pemerintah dapat menyediakan alternatif mata pencaharian.
“Kami tidak menolak aturan, tapi kami butuh solusi. Kalau ini ditutup, kami harus kerja apa? Ini satu-satunya sumber penghasilan kami sejak dulu,” ungkap salah satu warga dalam forum diskusi.
Menanggapi situasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba berencana menggelar rapat lanjutan bersama masyarakat dan pihak terkait guna mencari solusi yang berimbang antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi warga.
Sementara itu, Tim ESDM Provinsi Sumatera Utara tetap menegaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak memiliki legalitas dan melanggar ketentuan karena berada di kawasan strategis nasional.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melanjutkan aktivitas penambangan sembari menunggu kebijakan dan solusi dari pemerintah.
Laporan ini selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait langkah penanganan yang akan diambil. (san/ram)
Editor : Juli Rambe