BELAWAN, SUMUT POS- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memindahkan seorang deteni warga negara asing asal Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sekitar pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Deteni berinisial MH sebelumnya diamankan petugas imigrasi setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural.
Baca Juga: Pelatih Hyundai Hillstate Tak Masalah dengan Cedera Megawati
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, MH tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun paspor yang sah saat dimintai keterangan oleh petugas keimigrasian.
Sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi secara menyeluruh terhadap deteni, termasuk verifikasi identitas, dokumen pendetensian, serta kelengkapan administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian.
Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kemudian membawa deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Medan dengan pengawalan ketat dan tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.
Proses pemindahan dilakukan secara tertib dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar deteni selama proses berlangsung. Petugas juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur agar tidak terjadi kendala di lapangan.
Setibanya di Rumah Detensi Imigrasi Medan, dilakukan proses serah terima deteni dari petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kepada petugas Rudenim Medan. Serah terima tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Serah Terima sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum atas penanganan deteni.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa kegiatan pemindahan deteni tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi keimigrasian dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing sekaligus penegakan hukum di wilayah Indonesia.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme petugas di lapangan.
“Pemindahan deteni ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan Bapak Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Eko saat memberikan keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Eko menjelaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan secara intensif guna memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, maupun tata cara masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Medan dilakukan agar proses penanganan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pendalaman pemeriksaan dan penentuan tindakan administratif keimigrasian berikutnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan deteni berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti. Petugas memastikan proses berjalan secara humanis namun tetap tegas dalam menjalankan aturan hukum keimigrasian.(san/ram)
Editor : Juli Rambe