Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dihadiri Kepala BNNP Sumut, BNNK Deliserdang Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Kualanamu

Johan Panjaitan • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:45 WIB
BNNK Deliserdang memusnahkan barang bukti  narkoba jenis sabu.(IST)
BNNK Deliserdang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu.(IST)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram hasil pengungkapan di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Jumat (8/5/2026). Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator di Kantor BNNK Deliserdang, Jalan Karya Utama No. 2, Komplek Perkantoran Bupati Deliserdang, Lubukpakam.

Meski jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak tergolong terbesar dalam catatan pengungkapan narkoba di Deliserdang tahun ini, kegiatan tersebut mendapat perhatian serius dengan hadirnya sejumlah pejabat tinggi daerah maupun aparat penegak hukum.

Tampak hadir Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK SH MH, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH, Kajari Deliserdang Sapta Putra SH MH, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro SH, hingga perwakilan DPRD Deliserdang Indra Silaban SH.

Sebelum dimusnahkan, tim BNNK Deliserdang terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti guna memastikan kandungan narkotika jenis amfetamin dan metamfetamin di dalamnya.

Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum 2026 Dimulai!

Kasus ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial SP, warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, di area pemeriksaan lantai II Bandara Kualanamu. Tersangka diketahui hendak melakukan perjalanan dengan rute KNO–Jakarta dan melanjutkan penerbangan ke Kendari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan melibatkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu bersama personel Direktorat Narkoba Polda Sumut. Setelah diamankan, tersangka sempat dibawa ke kantor Avsec di sekitar terminal kargo sebelum akhirnya barang bukti diserahkan kepada BNNK Deliserdang.

Seorang petugas Avsec yang hadir dalam kegiatan pemusnahan membenarkan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti tersebut.

“Iya, barang bukti itu diserahkan ke BNNK Deliserdang. Lebih kurang 2 kilogram,” ujarnya singkat.

Namun, terkait detail penangkapan dan kronologi lengkap, petugas tersebut meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Kepala BNNK Deliserdang.

Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon menjelaskan, pengungkapan dilakukan pihaknya pada 14 April 2026 setelah tim melakukan profiling terhadap pergerakan tersangka.

“Kami mengamankan tersangka yang sebelumnya sudah diprofiling. Ini merupakan jaringan Malaysia, Aceh, dan Medan,” kata Josua.

Baca Juga: 15 Orang Terima Bantuan Program PKH Medan Makmur di Kelurahan Kesawan

Ia menyebut tersangka berperan sebagai kurir narkoba lintas daerah.

“Menurut pengakuannya, sabu itu akan diedarkan ke Kendari. Tersangka juga mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan transaksi serupa,” ungkapnya.

Pemusnahan sabu seberat sekitar 2 kilogram ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol BNNK Deliserdang sepanjang 2026. Namun jika dibandingkan dengan capaian aparat lain di wilayah hukum Deliserdang, jumlah tersebut masih jauh di bawah pengungkapan besar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Deliserdang.

Pada 5 Maret 2026 lalu, Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis, yakni 34,3 kilogram sabu, 4,9 kilogram ganja, serta 450 butir ekstasi.

Tidak berhenti di situ, aparat Polresta Deliserdang kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar pada 20 April 2026 di pintu keluar Tol Lubukpakam. Dalam operasi itu, polisi menyita 53 kilogram sabu, 3.249 unit liquid cartridge vape mengandung narkotika, 9.112 butir ekstasi, dan 350 saset happy water.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bnnk deliserdang #bnnp sumut #barang bukti #sabu