Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Disperindag ESDM Sumut Temukan Produk Elektronika dan Mainan Anak Tak Sesuai Aturan di Asahan

Johan Panjaitan • Minggu, 10 Mei 2026 | 13:19 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut terus memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di tengah masyarakat.(Foto : Disperindag dan ESDM Sumut)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut terus memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di tengah masyarakat.(Foto : Disperindag dan ESDM Sumut)

 

ASAHAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut terus memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran. Dalam inspeksi yang digelar di Kabupaten Asahan selama 5 hingga 7 Mei 2026, tim pengawas masih menemukan sejumlah produk elektronika dan mainan anak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa masih ada produk yang berpotensi membahayakan konsumen dan beredar tanpa memenuhi standar yang diwajibkan pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap menegaskan, pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tersesat di Rantauprapat, Polres Labuhanbatu Bergerak Cepat Kembalikan ke Orangtua

“Melalui UPTD Perlindungan Konsumen, kami terus melakukan pengawasan barang beredar untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang sesuai ketentuan. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Menurut Dedi, pengawasan tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran bersama antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen diharapkan semakin memahami haknya saat membeli barang, sementara pelaku usaha dituntut lebih bertanggung jawab terhadap produk yang dipasarkan.

“Konsumen harus mengetahui hak-haknya, sedangkan pelaku usaha wajib memastikan barang yang dijual telah memenuhi standar dan regulasi pemerintah,” katanya.

Sebelum turun ke lapangan, tim UPTD Perlindungan Konsumen terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan. Selanjutnya, tim menyasar sejumlah pusat perdagangan dan toko yang menjual produk elektronika maupun mainan anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan secara kasat mata terhadap kondisi barang, merek, kemasan, label, keberadaan Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga Manual dan Kartu Garansi (MKG).

Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Paspor Seumur Hidup untuk WNI Mulai 2027

Dari hasil inspeksi, tim masih menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan. Produk-produk tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat apabila tetap diperjualbelikan tanpa pengawasan dan perbaikan.

“Hasil pengawasan di lapangan masih ditemukan produk elektronika dan mainan anak yang tidak sesuai ketentuan. Produk seperti ini tentu dapat merugikan konsumen jika terus beredar,” ungkap Dedi.

Atas temuan itu, petugas langsung memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar segera menarik produk bermasalah dari etalase penjualan dan menghentikan peredarannya.

Langkah persuasif dipilih sebagai tahap awal pembinaan. Namun pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan lanjutan apabila pelanggaran terus ditemukan.

“Kami meminta pelaku usaha segera menarik produk yang tidak sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan diberikan surat teguran sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Pemprov Sumut memastikan pengawasan terhadap barang beredar akan terus dilakukan secara berkala di berbagai daerah. Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

“Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat merasa aman menggunakan produk yang beredar di pasaran dan pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi,” pungkasnya.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#mainan #anak #elektrolit #Disperindag ESDM Sumut #produk