LUBUKPAKAM , Sumutpos.jawapos.com-Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu. Ratusan ayam asal Thailand menampik adanya jual-beli terhadap ayam sitaan kepada kolektor ayam aduan yang sebelumnya disita karena diduga masuk secara ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ayam hasil sitaan itu diduga dikeluarkan secara diam-diam dari area kandang karantina pada malam hari, tepatnya pada 6 hingga 7 Februari 2026.
Lokasi kandang karantina berada di Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, transaksi diduga berlangsung di depan gerbang kantor karantina. Pembeli disebut telah menunggu menggunakan mobil sebelum ayam diserahkan.
“Diantar langsung ke gerbang oleh pegawai di sana. Ayam dijual sekitar Rp4 juta per ekor. Ada pembeli mengambil empat ekor dengan total Rp16 juta, lalu langsung dibawa ke arah Medan,” ujar sumber tersebut.
Baca Juga: Reagen Hantavirus Masih Terbatas, Kemenkes Perkuat Sistem Deteksi Dini
Sumber itu juga menuding praktik serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, barang sitaan asal luar negeri yang masuk secara ilegal kerap diduga diperjualbelikan kembali.
“Ayam yang dijual itu masih memakai pin dari negara asalnya. Nomornya juga berurutan,” katanya.
Padahal, hewan ternak hasil sitaan yang berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seharusnya dimusnahkan sesuai ketentuan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit.
Menanggapi tudingan tersebut, penanggung jawab Satuan Pelayanan Kantor Bandara Kualanamu, Orbita Royan Duha membantah keras adanya praktik jual beli hewan sitaan di lingkungan kantornya.
“Hal itu tegas saya bantah, tidak benar. Ada tiga lapis sistem pengamanan ketat yang diterapkan untuk mencegah tindakan ilegal,” ujarnya saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.
Orbita menjelaskan, hewan-hewan tersebut merupakan hasil penindakan tim gabungan pada 2 Februari 2026. Operasi itu melibatkan Karantina Sumatera Utara, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut, Polres Deliserdang, serta BAIS TNI.
Baca Juga: Penerima Bansos Triwulan II Bertambah 470 Ribu Keluarga, Pemerintah Perkuat Validasi Data
Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan upaya pemasukan media pembawa HPHK berupa 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi asal Thailand yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan di sebuah gudang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Deliserdang. Selain menyita ratusan hewan, petugas juga mengamankan tiga orang saksi dan satu unit mobil Toyota HiAce yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Berdasarkan informasi sementara, hewan-hewan itu diduga masuk dari Thailand melalui jalur laut menuju Aceh Tamiang sebelum dipindahkan ke truk dan dibawa ke lokasi penampungan di Deliserdang.
Nilai ekonomis hewan sitaan tersebut tergolong tinggi. Ayam bangkok impor disebut memiliki harga antara Rp16 juta hingga Rp20 juta per ekor, tergantung kualitas dan rekam jejak pertarungan. Sementara kambing pigmi impor dibanderol Rp20 juta hingga Rp30 juta per ekor untuk kategori indukan full blood.(btr)
Editor : Johan Panjaitan