Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tabrak Pagar TPU hingga Roboh, Sopir Truk Tangki Pertamina ‘Lolos’ dari Pemeriksaan Satlantas Polres Binjai

Johan Panjaitan • Jumat, 15 Mei 2026 | 21:30 WIB

LAKA TUNGGAL: Truk tangki tengah membawa BBM mengalami laka tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara. (dokumentasi  dari warga/Sumut Pos)
LAKA TUNGGAL: Truk tangki tengah membawa BBM mengalami laka tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara. (dokumentasi dari warga/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Penanganan kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina di Kota Binjai menuai sorotan tajam. Hingga dua pekan setelah insiden terjadi, sopir truk disebut belum menjalani pemeriksaan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Binjai, meski kecelakaan itu merobohkan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara.

Peristiwa yang terjadi Kamis dini hari (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB itu sempat mengundang perhatian warga. Truk tangki yang melaju dari arah Simpang Kebun Lada menuju Kwala Begumit diduga hilang kendali akibat sopir mengantuk. Kendaraan kemudian oleng, menabrak tiang jaringan internet, lalu menghantam pagar TPU hingga roboh.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan dinilai cukup besar. Ironisnya, hingga kini pagar TPU yang rusak belum juga diperbaiki, meski pihak terkait disebut sempat berjanji akan bertanggung jawab.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang, menyatakan pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk memeriksa sopir truk tersebut.

Baca Juga: Sepeda Motor Terbakar di Jalinsum Sosopan–Kotapinang, Pengendara Tak Sadarkan Diri

“Mana bisa kami periksa sopir truk Pertamina itu. Kasusnya kan kecelakaan, apa dasar kami periksa, mana ada aturan itu,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Ia juga berpendapat bahwa penanganan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas harus didasarkan pada adanya laporan.

“Tidak ada dasarnya kami periksa yang kecelakaan. Jadi yang kendaraan kecelakaan di jalan, semua harus kami periksa?” katanya.

Pernyataan itu langsung memantik kritik dari berbagai pihak. Pengamat Kebijakan Publik, Oesril Limbong, menilai penjelasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum.

Menurut Oesril, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan justru memberikan kewenangan penuh kepada kepolisian untuk menangani setiap kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan tunggal.

“Penjelasan yang disampaikan Kasatlantas Polres Binjai itu sangat menyesatkan. Ada dugaan pembungkaman proses hukum agar fakta sebenarnya tidak terekspos ke publik,” tegas Oesril.

Ia menegaskan, polisi lalu lintas memiliki kewajiban melakukan penanganan menyeluruh mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan kondisi pengemudi.

Baca Juga: Penampilan Terbaru Kamaruddin Simanjuntak Bikin Publik Terkejut

“Kalau ada kecelakaan, mau tunggal, mau tabrak tembok atau tiang, polisi wajib turun. Mereka harus amankan TKP, periksa penyebab kecelakaan, termasuk memastikan apakah sopir mengantuk, mabuk, atau berada di bawah pengaruh obat-obatan,” katanya.

Oesril juga menyoroti fakta bahwa kendaraan yang terlibat merupakan angkutan BBM, yang menurutnya memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik.

“Ini kendaraan pengangkut bahan berbahaya. Kepolisian seharusnya lebih serius menangani karena menyangkut kepentingan umum dan potensi bahaya yang lebih besar,” ujarnya.

Karena itu, ia mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara turun tangan melakukan pendalaman terhadap penanganan kasus tersebut.

“Pernyataan tidak ada dasar hukum itu keliru besar. Jangan sampai aturan diputarbalikkan demi kepentingan tertentu. Publik menunggu langkah tegas Polda Sumut agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tandasnya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pagar #tpu #Satlantas Polres Binjai #pertamina #truk