Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Labusel Sahkan Dua Ranperda Strategis, Perang Melawan Narkoba hingga Penataan Usaha Sarang Walet

Johan Panjaitan • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:30 WIB
Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang S.H bersama DPRD Labusel usai mengesahkan dua ranperda. (Khairuddin/Sumut Pos)
 
Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang S.H bersama DPRD Labusel usai mengesahkan dua ranperda. (Khairuddin/Sumut Pos)  

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam sidang paripurna yang berlangsung di Aula Sidang DPRD Labusel, Selasa (19/5/2026).

Dua regulasi yang mendapat persetujuan tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Persetujuan itu menandai keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam menjawab dua persoalan penting yang selama ini menjadi perhatian publik: ancaman narkotika yang terus membayangi generasi muda serta kebutuhan penataan sektor usaha sarang walet agar lebih tertib dan berkontribusi terhadap daerah.

Baca Juga: Dolar AS Diprediksi Tembus Rp 20 Ribu Akhir Juni

Mewakili gabungan fraksi DPRD Labusel, anggota DPRD dari Partai Demokrat, Hendra Panjaitan, menegaskan bahwa regulasi terkait narkotika merupakan kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ancaman penyalahgunaan obat terlarang yang dapat merusak moral, kesehatan, hingga masa depan generasi bangsa.

Menurut Hendra, keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga seluruh elemen warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Labuhanbatu Selatan.

“Perda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba,” ujarnya dalam sidang paripurna.

Di sisi lain, DPRD juga menilai Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet memiliki nilai strategis bagi pembangunan ekonomi daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola usaha walet yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Rahasia Gorengan Renyah Tahan Lama, Campur Tepung dengan Bahan ini

Tak hanya soal ekonomi, perda itu juga diarahkan agar aktivitas usaha sarang walet tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, kenyamanan masyarakat, dan ketertiban umum.

“Gabungan Fraksi DPRD Labusel pada prinsipnya menerima dan menyetujui laporan Bapemperda serta menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labusel,” tegas Hendra Panjaitan.

Persetujuan dua Ranperda ini menjadi sinyal bahwa DPRD dan Pemkab Labusel tengah mendorong arah pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga perlindungan sosial dan kualitas kehidupan masyarakat.

Gabungan fraksi DPRD berharap kedua perda tersebut nantinya tidak berhenti sebatas dokumen hukum, melainkan benar-benar diterapkan secara konsisten, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang maju, aman, tertib, dan sejahtera.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sarang walet #pad #ranperda #tata kelola #DPRD Labusel