BATUBARA, Sumutpos.Jawapos.com-Upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Batu Bara terus didorong melalui sinergi antarinstansi. Senin (25/5/2026), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batubara bersama Kejaksaan Negeri Batubara resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Batubara Richard Immanuel L. Tobing, SH., LLM., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Syahrir Jasman, SH., MH.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi di bidang pertanahan, penegakan hukum, hingga pengawasan tata ruang yang selama ini menjadi sektor krusial dalam pelayanan publik.
Kepala Kantor BPN Batubara Richard Immanuel L. Tobing mengatakan, nota kesepahaman ini difokuskan pada penguatan koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing instansi.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Labura Gandeng BPMP Sumut Perkuat Program STEM di Sekolah
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang bersih, profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, transparansi, serta optimalisasi pelayanan tata ruang dan pertanahan yang bersih dan akuntabel di wilayah Kabupaten Batu Bara,” ujar Richard saat ditemui Sumutpos.
Ia menambahkan, sinergi antara BPN dan Kejaksaan juga diharapkan mampu meminimalisir potensi persoalan hukum di bidang pertanahan, termasuk sengketa lahan maupun persoalan administrasi yang dapat menghambat pembangunan daerah.
Baca Juga: Penyelidikan 12 Hari, Satresnarkoba Polres Langkat Ungkap Dua Kasus Menonjol
“Intinya, bersama-sama kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kedua instansi dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam sektor pertanahan yang memiliki peran strategis bagi investasi dan pembangunan daerah. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan