TEBING TINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Polres Tebing Tinggi memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Hasilnya, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dengan puluhan tersangka diamankan.
Pemaparan hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., serta Kasi Humas AKP Mulyono.
Dalam keterangannya, Kompol Rudi Syahputra menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya mengamankan 24 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif personel di lapangan yang diperkuat dengan dukungan informasi dari masyarakat. Operasi ini juga menyasar berbagai titik rawan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Selain penindakan jaringan pengedar, polisi juga menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 0,98 gram, satu timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DR (30), warga Desa Paya Bagas, turut diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Taklukkan Tanjakan Esktrem, BYD DM Buktikan Efisiensi Super Irit dan Gesit
Menariknya, dalam sesi tanya jawab, pihak kepolisian memastikan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pelajar maupun anak di bawah umur dalam kasus narkotika yang diungkap selama operasi berlangsung. Meski demikian, upaya pencegahan terus diperkuat melalui sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah yang dilakukan rutin oleh Sat Binmas dan Satresnarkoba setiap pekan.
Wakapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama kepolisian sebagai bagian dari dukungan terhadap program Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi dan mencegah peredaran di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan