STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Sebuah bangunan megah yang berdiri di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Serangan, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menuai sorotan. Selain diduga berdiri di area sempadan sungai, bangunan tersebut juga disebut-sebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang menjadi syarat utama pembangunan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan berukuran besar dengan konstruksi permanen itu telah rampung dikerjakan. Bangunan yang diduga mulai dibangun sejak 2025 tersebut bahkan disebut memakan sebagian area tanggul sungai, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan pengawasan pemerintah terhadap proses pembangunannya.
Hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut. Namun dari informasi yang dihimpun, bangunan itu diduga milik seorang warga berinisial Yus.
Keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian karena diduga berdiri tanpa PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika benar demikian, maka bangunan itu juga diduga tidak memiliki rekomendasi teknis yang menjadi dasar penerbitan izin pembangunan.
Baca Juga: Naik Bus ke Sekolah Hutan, Orangutan Rehabilitasi Bersiap Kembali ke Alam
Ironisnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang melakukan penegakan peraturan daerah, respons yang diperoleh justru minim.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun, memilih tidak memberikan tanggapan. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan terkait legalitas bangunan maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan tidak mendapat jawaban.
Sikap serupa juga terlihat dari pemerintah kecamatan. Camat Padang Tualang, Muhammad Izwanda, mengaku tidak mengetahui proses pembangunan bangunan tersebut karena dirinya baru menjabat di wilayah itu.
"Terima kasih, salam kenal. Saya belum lama menjadi camat di sini," ujar Izwanda saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, saat dirinya mulai menjabat sebagai Camat Padang Tualang, bangunan tersebut sudah berdiri.
"Bangunan itu sudah berdiri, sudah ada saat saya menjadi Camat Padang Tualang, jadi saya tidak mengetahui prosesnya," katanya.
Ketika ditanya mengenai pengawasan pihak kecamatan terhadap keberadaan bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut, Izwanda menegaskan bahwa urusan perizinan bukan menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
"Dan juga untuk perizinan, kewenangan tidak di kami. Terima kasih," pungkasnya.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Regulasi itu mengatur batas-batas pemanfaatan ruang di sekitar sungai guna menjaga fungsi ekologis, mencegah kerusakan lingkungan, serta mengurangi risiko bencana seperti erosi dan banjir.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan