Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Isu Kajari Tebingtinggi Diamankan Tim Kejagung Beredar, Kejari Tegaskan: Informasi Tidak Benar

Johan Panjaitan • Senin, 8 Juni 2026 | 16:16 WIB
Kejaksaan Negeri Tebingtinggi membantah isu yang beredar terkait dugaan diamankannya Kajari Tebingtinggi oleh tim Kejaksaan Agung. (Azan Purba /Sumut Pos)
Kejaksaan Negeri Tebingtinggi membantah isu yang beredar terkait dugaan diamankannya Kajari Tebingtinggi oleh tim Kejaksaan Agung. (Azan Purba /Sumut Pos)

 

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Kabar mengenai dugaan diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi berinisial AN oleh tim dari Kejaksaan Agung sempat beredar luas dan menjadi perbincangan di kalangan awak media maupun masyarakat Kota Tebingtinggi, Minggu (7/6/2026) malam.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AN diduga diamankan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Namun hingga kini, kabar tersebut belum disertai bukti maupun pernyataan resmi dari institusi yang berwenang.

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Sai Sintong Purba, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah informasi tersebut dan memastikan bahwa kabar yang beredar tidak benar.

“Tidak ada. Informasi itu hoaks,” ujar Sai Sintong Purba saat dikonfirmasi wartawan.

Bantahan serupa juga disampaikan oleh sumber internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Menurutnya, pada saat isu tersebut beredar, Kajari Tebingtinggi masih berada di kediaman resminya dan menjalankan aktivitas sebagaimana biasa.

Baca Juga: Tidak Ada Alasan Harga TBS Turun, Mentan Amran Ultimatum 300 Perusahaan Sawit

“Pak Kajari ada kok. Tadi malam masih berada di rumah dinas,” ungkap sumber tersebut.

Meski isu itu sempat memicu berbagai spekulasi, hingga berita ini diturunkan belum terdapat informasi resmi yang menguatkan dugaan adanya tindakan pengamanan terhadap Kajari Tebingtinggi oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kabar yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

Dalam situasi seperti ini, prinsip verifikasi menjadi hal yang sangat penting. Informasi yang beredar di ruang publik perlu diuji kebenarannya melalui konfirmasi kepada sumber-sumber yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk memberikan keterangan.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak didukung fakta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta menciptakan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#hoaks #Kejagung #KEJARI TEBINGTINGGI #isu #kasi intel