PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Padang Matinggi, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, memicu penolakan dari sebagian warga. Pasalnya, lokasi yang disebut akan digunakan untuk pembangunan tersebut berada di area yang selama ini difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Penolakan itu mengemuka dalam rapat mediasi yang digelar warga pada Senin (8/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masyarakat menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah desa meninjau kembali lokasi pembangunan koperasi.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal pembangunan fisik, melainkan menyangkut keberadaan fasilitas umum yang memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat desa.
Baca Juga: SPMB Tahap I Tuntas, Disdik Sumut Mulai Siapkan Pendaftaran Jalur Prestasi Tahap II
Salah seorang perwakilan warga, Basri Harahap, mengatakan masyarakat tidak menolak pembangunan koperasi sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Namun, menurutnya, pembangunan seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan lahan pemakaman yang masih dibutuhkan warga.
“Kami tidak setuju jika pembangunan dilakukan di lahan TPU. Pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat. Kalau lahan itu digunakan untuk bangunan lain, ke depan masyarakat akan menghadapi persoalan ketersediaan lokasi pemakaman,” ujarnya.
Basri juga meminta pemerintah desa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas dalam menentukan lokasi pembangunan.
Menurutnya, fasilitas umum seperti TPU memiliki fungsi yang tidak dapat digantikan begitu saja. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut keberadaannya harus melalui pertimbangan matang serta melibatkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Vs Mozambik, Waspadai Kecepatan Pemain Lawan
Selain alasan keberadaan lahan pemakaman, warga juga menilai lokasi yang dipilih kurang strategis untuk mendukung aktivitas koperasi karena berada di bagian pinggir desa.
Atas dasar itu, masyarakat mengusulkan agar pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih dipindahkan ke lokasi lain yang tidak bersinggungan dengan area pemakaman dan dinilai lebih representatif untuk menunjang kegiatan ekonomi warga.
Dalam forum mediasi tersebut, warga juga meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum melakukan peninjauan terhadap lokasi yang direncanakan sebagai tempat pembangunan koperasi. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski terdapat pandangan dari sejumlah pihak bahwa rencana pembangunan telah melalui prosedur yang berlaku, sebagian warga tetap meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap penetapan lokasi.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat membuka ruang dialog yang lebih luas sehingga solusi yang diambil nantinya tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah warga.
Basri menegaskan, apabila aspirasi masyarakat tidak mendapat perhatian dan tidak ada peninjauan kembali terhadap lokasi pembangunan, warga mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sebagai upaya mencari kepastian dan perlindungan terhadap aset fasilitas umum desa.
“Kami berharap ada peninjauan kembali dan solusi terbaik untuk semua pihak. Namun jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah desa terkait penolakan yang disampaikan sebagian warga tersebut.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan