Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Imigrasi Medan Sosialisasi APOA ke Perusahaan, Pastikan TKA Terdata

Juli Rambe • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:39 WIB
SOSIALISASI: Petugas Imigrasi Medan saat sosialisasi APOA ke perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA). (Dok: Imigrasi Medan)
SOSIALISASI: Petugas Imigrasi Medan saat sosialisasi APOA ke perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA). (Dok: Imigrasi Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS- Di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing (TKA) di berbagai sektor industri, pelaporan keberadaan orang asing menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

Tidak hanya hotel dan penginapan, mess perusahaan yang digunakan sebagai tempat tinggal tenaga kerja asing juga memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan penghuninya kepada Imigrasi.

Namun, di lapangan masih ditemukan perusahaan yang belum memahami mekanisme pelaporan tersebut.

Baca Juga: Cindy Warga Medan Area Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp2 Miliar

Padahal, data keberadaan orang asing menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif dan akurat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengintensifkan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan

pengguna tenaga kerja asing di wilayah kerjanya.

Selama periode 21 Mei hingga 5 Juni 2026, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian secara bertahap mendatangi PT Pinang Jaya Lestari, PT Metalindo Wahana Putra, PT Yumeida Utama, PT Wangi Pinang, dan PT Harmony Taste.

Kelima perusahaan tersebut diketahui memiliki fasilitas mess yang digunakan sebagai tempat tinggal tenaga kerja asing yang bekerja pada masing-masing perusahaan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengoptimalkan penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan keberadaan orang asing.

Melalui aplikasi ini, pengelola tempat penginapan, termasuk mess perusahaan, dapat melaporkan keberadaan oran asing secara cepat dan terintegrasi sehingga memudahkan proses pengawasan oleh petugas Imigrasi.

Di setiap lokasi, petugas tidak hanya memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing sesuai ketentuan keimigrasian, tetapi juga melakukan pendampingan langsung kepada pihak Perusahaan dalam pengoperasian aplikasi. Mulai dari proses registrasi akun, verifikasi data, hingga praktik penggunaan aplikasi dilakukan bersama perwakilan perusahaan untuk memastikan mekanisme pelaporan dapat berjalan dengan baik.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, mengatakan bahwa sosialisasi APOA menjadi salah satu langkah preventif dalam memperkuat pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Medan.

"Melalui APOA, kami dapat memperoleh data keberadaan orang asing secara lebih cepat dan akurat. Karena itu, kami terus mendorong perusahaan yang menyediakan mess bagi tenaga kerja asing untuk aktif melaporkan penghuninya melalui sistem ini. Pengawasan keimigrasian yang efektif membutuhkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak," ujarnya.

Respons yang diberikan perusahaan pun cukup positif. Setelah mendapatkan pendampingan dari petugas, seluruh perusahaan yang menjadi sasaran kegiatan langsung mendaftarkan akun APOA.

Tidak hanya itu, tenaga kerja asing yang menempatimess perusahaan masing-masing juga langsung didaftarkan melalui fitur check in sehingga data keberadaannya tercatat dalam sistem. Hasil tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Dengan data yang tersaji secara lebih akurat dan real time, potensi kendala dalam pengawasan dapat diminimalkan sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pengguna tenaga kerja asing.

"Kami mengapresiasi respons positif dari seluruh perusahaan yang telah mengikuti sosialisasi dan langsung melakukan pendaftaran akun APOA. Kepatuhan dalam melaporkan keberadaan orang asing merupakan bagian penting dari upaya bersama untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus mendukung pengawasan yang lebih optimal," tegasnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terus menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara. Karena itu, pemanfaatan teknologi informasi melalui APOA menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan.

Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan akan terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan orang asing melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sebab, pengawasan keimigrasian yang efektif tidak hanya bergantung pada petugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang bersentuhan langsung dengan keberadaan orang asing di Indonesia. (rel/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#sosialisasi APOA #tka #tenaga kerja asing #Imigrasi medan