Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Minggu Saragih Sambut Baik Masuknya Said Iqbal dalam Kabinet Merah Putih

Juli Rambe • Rabu, 10 Juni 2026 | 11:24 WIB
Praktisi Hukum yang juga Pengamat Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dr Minggu Saragih. (Dok: Minggu Saragih)
Praktisi Hukum yang juga Pengamat Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dr Minggu Saragih. (Dok: Minggu Saragih)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pengamat Kebijakan Publik dan Hubungan Industrial/Ketenagakerjaan, Dr Minggu Saragih menyambut baik masuknya Said Iqbal ke Kabinet Merah Putih, sebagai penasehat khusus Bidang Ketenagakerjaan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

"Semoga bermanfaat dan membawa angin segar bagi kesejahteraan dan keadilan bagi kaum buruh," ucapnya, Rabu (10/6).

Namun, lanjut Minggu, masih ada beberapa pekerjaan rumah dan masukan dalam perbaikan kesejahteraan buruh ke depan, yaitu terkait mengatasi tingginya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), inflasi, Pengaturan Outsourcing/ Permanker Nomor 7 Tahun 2006, dan perlu serta mendesak rekonstruksi terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terkait PHK, sebagaimana diatur pada Pasal 56 Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Baca Juga: APPSI Sumut Gelar Roadshow ke Daerah untuk Memperkuat Narisan Pedagang Pasar Tradisional

Ia mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, total angka PHK di Indonesia mencapai 23.470 orang pekerja sepanjang periode Januari-Mei 2026. Angka ini diklaim lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana jumlahnya mencapai 46.000 orang. 

"Faktor dan dampak terbaru, tekanan ekonomi global dan melemahnya daya beli masyarakat menjadi pendorong utama," ungkapnya yang juga merupakan akademisi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia Medan ini.

Menurut catatan Kemnaker, jelas Minggu, pekerja yang terdampak diserap ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat.

"Kita dapat memantau atau mengklaim manfaat program JKP melalui Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan jika terdampak. Perlu segera dibuat terobosan atau relaksasi/insentif bagi dunia usaha untuk bertahan dan mencegah terjadinya PHK massal dalam waktu dekat, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI," jelasnya.

Selain itu, tambahnya, perlunya rekonstruksi terhadap penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja berbasis kemanfaatan dan keadilan. Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Pertama, yaitu di Pengadilan Negeri (PN) masih ada upaya hukum, padahal dari empat jenis perselisihan, dua jenis perselisihan, yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/ buruh dalam satu perusahaan, di mana putusan pengadilan hubungan industrial tingkat pertama dan terakhir, artinya tidak ada lagi upaya hukum pada kedua perselisihan tersebut.

"Artinya sangat terbuka kemungkinan Perselisihan PHK dapat di rekonstruksi menjadi putusan pengadilan hubungan industrial di tingkat pertama dan terakhir, yakni ke depan seharusnya putusan PHI terkait PHK tingkat pertama dan kedua dan tidak perlu upaya hukum kasasi lagi," imbuhnya.

Hal ini, sambung Minggu yang juga kepala Departemen Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia Wilayah Sumatera ini, menjadi harapan kaum buruh dan mungkin juga dunia usaha untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan PHK yg saat ini berlarut-larut dan membutuhkan waktu yang panjang serta biaya yang mahal. "Semoga hal tersebut dapat menjadi masukan bagi Bapak Said Iqbal ke depannya," tandasnya. (dwi/ram)

Editor : Juli Rambe
#said iqbal #buruh #Minggu Saragih