PERBAUNGAN, SUMUT POS- Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp434 juta oleh Kepala Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak serta merta menghapus potensi pidana apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur korupsi.
Hal itu disampaikan advokat sekaligus pengamat hukum dari LBH Gotong Royong Makmur Sardion Malau, SH,menanggapi hasil audit Inspektorat Sergai yang menemukan kerugian negara sebesar Rp434 juta dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kota Galuh.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga: Nova Arianto Soroti Fisik dan Jam Terbang Pemain Garuda Muda
“Mengembalikan uang kerugian negara bukan berarti menghilangkan tindak pidananya. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapus proses hukum,” ujarnya Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara justru dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan dan penyesalan dari pihak yang melakukan perbuatan tersebut.
Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Artinya pelaku mengakui ada kesalahan dan berupaya mengembalikan kerugian. Tetapi dalam kondisi Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi, tindakan seperti ini harus tetap diproses agar ada efek jera dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menilai penanganan perkara secara transparan juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Masyarakat harus melihat bahwa setiap perbuatan melawan hukum ada konsekuensi dan sanksinya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa cukup mengembalikan uang lalu persoalan selesai. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dipulihkan,” katanya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang ada dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Galuh.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan hasil audit terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Kota Galuh menemukan kerugian negara sebesar Rp434 juta.
Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, menyebutkan nilai TGR tersebut telah dikembalikan oleh kepala desa ke kas desa sebelum batas waktu 60 hari yang diberikan sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Meski demikian, temuan tersebut terus menjadi sorotan masyarakat yang mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan dana desa tersebut. (fad/ram)
Editor : Juli Rambe