Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komisi II DPRD Dairi Turun Tangan, Keluhan Ancaman Longsor Warga Lau Bagot Dibahas dalam RDP

Johan Panjaitan • Senin, 15 Juni 2026 | 23:06 WIB
Komisi II DPRD Dairi menggelar RDP dengan warga Desa Lau Bagot terkait persoalan ancan lomgsor akibat pengerulan tanah untuk pembangunan perumahan, Senin (15/6/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Komisi II DPRD Dairi menggelar RDP dengan warga Desa Lau Bagot terkait persoalan ancan lomgsor akibat pengerulan tanah untuk pembangunan perumahan, Senin (15/6/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Kekhawatiran warga Dusun Huta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, terhadap ancaman longsor akibat aktivitas pengerukan tanah untuk pembangunan perumahan akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Dairi.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Dairi di ruang rapat komisi, Senin (15/6/2026), warga menyampaikan secara langsung berbagai keluhan terkait dampak pengerukan lahan yang disebut telah mengancam keselamatan belasan rumah penduduk.

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Dairi, Fitrianto Berampu, didampingi anggota komisi Erik Sanjaya Simbolon, Andi Pasaribu, dan Nahason Lumbangaol. Hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi, mulai dari Asisten II Junihardi Siregar, Kepala Dinas PUTR Masaraya Berutu, Kepala Pelaksana BPBD Dekman Sitopu, Kabag Hukum Arjun Nainggolan, perwakilan Dinas Perizinan, Camat Tigalingga Marganda Sinaga, Kepala Desa Lau Bagot Sunardi, hingga pihak pengembang dan pemilik lahan.

Baca Juga: Rumah Dinas Wakil Bupati Deliserdang Diduga Ditembak, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Mewakili warga, Robinson Simbolon mengungkapkan keresahan masyarakat yang telah berlangsung sejak 2020. Sebanyak 12 kepala keluarga yang bermukim di kawasan Kompleks Gereja HKI, kata dia, sebelumnya hidup tenang tanpa gangguan.

Namun situasi berubah setelah dilakukan pengerukan tanah untuk pembangunan sejumlah unit perumahan. Aktivitas tersebut disebut dilakukan dengan kedalaman bervariasi antara 2,5 hingga 6 meter dan berada sangat dekat dengan permukiman warga.

“Sejak pengerukan dilakukan, kami merasa waswas. Ada 12 rumah yang kini berada dalam kondisi rawan dan terancam longsor,” ungkap Robinson di hadapan peserta rapat.

Menurutnya, warga tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas pengerukan tersebut. Berbagai keberatan juga telah disampaikan kepada pemerintah desa maupun kecamatan, namun persoalan tak kunjung menemukan titik penyelesaian.

Robinson menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan beberapa kali mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, pengembang, pemilik lahan, dan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pengembang akan membangun tembok penahan tanah (TPT) untuk mengurangi risiko longsor.

Namun, warga menilai realisasi pembangunan TPT tidak sesuai dengan hasil kesepakatan.

Baca Juga: Awas! Ini Ragam Kebiasaan yang Bisa Merusak Gigi

“Memang ada tembok yang dibangun, tetapi spesifikasinya tidak sesuai yang disepakati. Bahkan kami khawatir tembok itu justru tidak mampu menahan tekanan tanah dan berpotensi longsor,” katanya.

Tak hanya itu, warga juga mengaku sempat menerima pernyataan yang dianggap bernada intimidatif dari pihak pemilik lahan.

“Ada ucapan bahwa itu tanah mereka dan mereka bebas melakukan apa saja di atas lahan tersebut. Sikap seperti itu tentu mengabaikan aspek keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Robinson juga menyoroti persoalan legalitas dan proses pengerukan yang menurut warga sejak awal menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari aspek perizinan hingga pelaksanaan pekerjaan yang dinilai minim koordinasi dengan masyarakat terdampak.

RDP turut mengungkap persoalan lain yang memperumit situasi, yakni sengketa batas lahan antara salah seorang warga, Natanael Lumbanbatu, dengan pemilik lahan yang telah menjual area tersebut kepada pengembang.

Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian area yang dipersoalkan, sehingga memunculkan tumpang tindih klaim kepemilikan.

Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi II DPRD Dairi meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan menghindari eskalasi konflik yang lebih luas.

Nahason Lumbangaol menilai persoalan tersebut seharusnya masih dapat diselesaikan melalui jalur mediasi di tingkat desa maupun kecamatan tanpa harus berujung ke proses hukum yang panjang.

“Kalau masing-masing tetap bertahan pada prinsipnya, persoalan ini bisa berlarut hingga ke pengadilan bahkan Mahkamah Agung. Karena itu kami berharap solusi terbaik dapat dicapai melalui musyawarah,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Erik Sanjaya Simbolon yang meminta seluruh pihak menahan diri dan fokus mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak.

Dalam rapat tersebut, warga juga meminta agar pembangunan tembok penahan tanah yang akan dilanjutkan pengembang nantinya mendapat pengawasan langsung dari tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi guna memastikan kualitas konstruksi sesuai standar keselamatan.

Menanggapi hal itu, pengembang perumahan Desita Rosma Sembiring bersama ahli waris pemilik lahan Rudy Permana Ginting menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan warga.

Desita menjelaskan bahwa sebagian besar pembangunan tembok penahan telah dilakukan. Namun terdapat satu titik yang belum dikerjakan karena masih berkaitan dengan sengketa batas lahan yang sedang berlangsung.

“Pada prinsipnya kami siap melanjutkan pembangunan. Kendala saat ini berada pada area yang masih menjadi objek perselisihan,” jelasnya.

Di penghujung rapat, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bahwa pembangunan tembok penahan tanah akan melibatkan tim teknis dari Dinas PUTR Dairi untuk memastikan kualitas dan keamanan konstruksi.

Komisi II DPRD Dairi bersama Pemerintah Kabupaten Dairi juga meminta agar penyelesaian konflik tetap ditempuh melalui jalur dialog di tingkat desa dan kecamatan, demi menjaga keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat Lau Bagot yang selama ini hidup berdampingan.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#komisi ii #DPRD Dairi #rdp #longsor